Pilkada Serentak 2020
SIMAK Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2020, Pendaftaran PPS/PPK Telah Dibuka
Inilah jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September 2020. Kini, pendaftaran PPS/PPK telah dibuka.
TRIBUNNEWS.COM - Simak jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September 2020.
Sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak pada 2020
Sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pilkada serentak akan pada Rabu, 23 September 2020.
Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi.
Sisanya, 37 kota dan 224 kabupaten juga menggelar Pilkada serentak 2020.
Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam Pilkada serentak 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan, tahapan Pilkada Serentak 2020 masih berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
KPU juga telah merilis jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2019.
Berikut jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 23 September 2020:
- 1 Oktober 2019
Penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)
- 1 November 2019-22 September 2020
Sosialisasi kepada masyarakat
- 1 Januari-21 Maret 2020
Pembentukan PPK dan PPS
- 16-29 April 2020
Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
- 21 Juni-21 Agustus 2020
Pembetukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
- 1 November 2019-16 September 2020
Pendaftaran pemantau pemilihan
- 1 November 2019-23 Agustus 2020
- Pendaftaran pelaksana survei atau jejak pendapat
- Pendaftaran pelaksana penghitungan cepat
- 17 April-16 Mei 2020
Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih
- 14 Juni-15 Juni 2020
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi
- 15 Juni-18 Juni 2020
Penyampaian DPS oleh KPU Kabupaten/Kota kepada PPS melalui PPK
- 19 Juni-28 Juni 2020
Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS
- 24 Juni-3 Juli 2020
Perbaikan DPS oleh PPS
- 1 Agustus-22 September 2020
Pengumuman DPT oleh PPS
- 9 Desember 2019-3 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi
- 11 Desember 2019-5 Maret 2020
Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati/Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kepada KPU Kabupaten/Kota
- 16-18 Juni 2020
Masa pendaftaran pasangan calon Pilkada
- 8 Juli 2020
Penetapan pasangan calon
Setelah melakukan verifikasi, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah
- 11 Juli-19 September 2020
Kampanye dan Debat Publik Pilkada 2020
- 23 September 2020
Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi
- Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK
Paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU
Pendaftaran PPS dan PPK Pilkada Serentak 2020 Telah Dibuka
Sementara, KPU di daerah mulai membuka pendaftaran bagi Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Satu di antara KPU Jawa Tengah yang membuka pendaftaran PPS dan PPK di 21 kabupaten/kota.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengatakan, rekrutmen PPS dan PPK dibuka pada 15 Januari 2020.
"Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat daftar. Dibuka pendaftaran Januari 2020."
"Kuotanya dibagi setiap kecamatan ada lima orang, sedangkan di setiap desa/kelurahan ada tiga orang," kata Paulus saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/1/2019).
Paulus mengungkapkan, terkait honor yang akan didapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan di 21 kabupaten/kota masing-masing.
"Besaran honornya beda-beda tiap daerah. Ada yang dapat honor Rp 1,4 juta sampai Rp1,8 juta."
"Masa kerjanya PPK 10 bulan dan PPS itu 9 bulan, sedangkan kalau KPPS hanya sebulan kerja," ujar Paulus.
Paulus menjelaskan, calon PPS dan PPK harus memenuhi syarat usia maksimal 60 tahun dan minimal berusia 17 tahun serta memiliki stamina yang prima.
"Di aturan PKPU kan ada syarat maksimal warga yang boleh jadi PPS dan PPK berusia 60 tahun dan usia minimalnya 17 tahun."
"Yang jelas staminanya harus prima karena harus kuat lembur sampai pagi hari," kata Paulus.
Menurut Paulus, beban kerja saat Pilkada 2020 tidak akan seberat saat Pilpres kemarin.
"Saya pikir bebannya akan berkurang 40 persen dibandingkan 2019 kemarin,karena nantinya hanya ada satu kertas suara" ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Jateng Buka Pendaftaran PPS/PPK untuk Pilkada Serentak 2020, Ini Syaratnya"
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)