Kamis, 2 Oktober 2025

Fraksi PKS DPR Apresiasi Kinerja Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Dalam kesempatan itu, PKS juga mendorong untuk dibentuknya Pansus guna mengusut tuntas permasalahan Jiwasraya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam/Tribunnews.com
Ketua fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya.

Ketua fraksi PKS DPR RI menyebut penetapan lima tersangka tersebut sebagai kesuksesan.

"Fraksi PKS mengapresiasi keseriusan Kejalsaan Agung yang telah menetapkan lima tersangka. Bagi fraksi PKS ini adalah merupakan sukses besar," kata Jazuli di Ruang Pleno fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Dalam kesempatan itu, PKS juga mendorong untuk dibentuknya Pansus guna mengusut tuntas permasalahan Jiwasraya.

Baca: Pengembalian Dana Nasabah Harus Tunggu Hingga Jiwasraya Raup Untung

Jazuli mengatakan pengungkapan kasus Jiwasraya tidak berhenti setelah Kejagung menetapkan tersangka.

Ia ingin Pansus mengusut akar masalah yang menyebabkan perusahaan gagal bayar polis asuransi kepada nasabah.

"Jadi kami apresiasi tapi kita tidak ingin sekedar munculnya lima tersangka tetapi kita melihat apa akar masalah sesungguhnya untuk menjadi pelajaran buat juga lembaga-lembaga (asuransi) sejenis," katanya.

Baca: Jadi Tersangka Jiwasraya, Eks Dirut Punya Harta Lebih Rp17 Miliar

Diketahui kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi ‎jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

‎Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved