Senin, 6 Oktober 2025

Elly Lasut: Para Ahli Menyatakan Kami Sah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Talaud

Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut mengklaim para ahli menyebut dirinya berhak dilantik sebagai bupati.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Elly Lasut 

Pasangan ini urung dilantik karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menganggap Elly telah dua periode menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud.

"Kembali ke Kementerian Dalam negeri untuk mengambil keputusan," ucap Olly di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca: Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih

Olly mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh keputusan dari Kemendagri terkait polemik ini.

"Artinya semua keputusan dibahas kembali demgan gubernur lagi. Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah," tutur Olly.

Baca: Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif

Olly berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan terbaik untuk Kepulauan Talaud.

"Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud," pungkas Olly.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Utara belum melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

Sebenarnya, Elly Englebert Lasut dan Mochtar Parapaga terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018. Namun, tak kunjung dilantik karena dianggap sudah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved