Jumat, 3 Oktober 2025

Gebrakan Jaksa Agung Sebelum 100 Hari Kerja Kabinet, Tingkatkan Kepercayaan Publik

Artinya ST Burhanuddin merupakan orang internal kejaksaan dan sama sekali tidak ada kaitan dengan politik.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Ardito Ramadhan D
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir 100 hari, para menteri dilantik Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju.

Termasuk di dalamnya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sejak pertama dilantik, ada pihak yang meragukan independensi ST Agung.

Alasannya cukup sederhana, ST Burhanuddin merupakan adik kandung dari TB Hasanuddin, yang merupakan politikus PDI Perjuangan.

Lalu dikaitkan bahwa hubungan saudara ini merupakan pengaruh utama kenapa Joko Widodo memilih ST Burhanuddin.

Tentu saja, serangan pertama untuk Jaksa Agung ini sia-sia.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi di Jakarta.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi di Jakarta. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pertama, tidak ada orang yang bisa memilih untuk menjadi suku apa dan dari orang tua siapa. Pun demikian, tidak ada pula orang yang bisa memilih menjadi saudara kandung siapa.

Itu merupakan given dari Tuhan. Karena itu, serangan ini menjadi sangat lemah, sebab hanya dikaitkan bahwa ST Burhanuddin yang given dari Tuhan sebagai adik TB Hasanuddin. Alasannya terlalu mengada-ada.

Kedua, ST Burhanuddin sudah memulai karir di Kejaksaan sejak tahun 1989, dan sudah beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di sejumlah daerah, sebelum TB Hasanuddin masuk PDI Perjuangan.

TB Hasanuddin baru menjadi politikus PDI Perjuangan dengan menjadi Caleg pada tahun 2009.

Bahkan, dua tahun sebelum TB Hasanuddin menjadi anggota DPR dari PDI Perjuangan, ST Burhanuddin, pada tahun 2007, sudah menjabat sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung.

Artinya ST Burhanuddin merupakan orang internal kejaksaan dan sama sekali tidak ada kaitan dengan politik.

Hal ini pula yang kemudian dikonfirmasi oleh Presiden Joko Widodo, sehari setelah pelantikan. Jokowi mengatakan bahwa ia memilih ST Burhanuddin sebab merupakan orang internal Kejaksaan Agung yang memahami kondisi di dalam institusi penegak hukum tersebut.

Jokowi juga memuji perawakan dan gestur ST Burhanuddin. Kata Jokowi ketika itu, penampilan ST Burhanuddin nampak lembut namun juga tegas.

Pakar hukum Djuanda dalam sebuh acara di kawasan Menteng, Jakarta.
Pakar hukum Djuanda dalam sebuh acara di kawasan Menteng, Jakarta. (HO/Tribunnews.com)

ST Burhanuddin sendiri tidak banyak menjawab tudingan itu secara panjang lebar. Ia tidak merespons dengan jumpa pers atau mengeluarkan keterangan yang panjang di depan media.

Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini, justeru menjawab-nya dengan tindakan dan kebijakan. Hal ini pula yang disampaikan tokoh nasional, Maruarar Sirait.

"ST Burhanuddin ini orang yang tak banyak bicara, melainkan langsung dengan aksi nyata," ungkap Ara, demikian ia disapa, saat dihubungi wartawan.

Dan pernyataan Maruarar ini terkonfirmasi. Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu banyak melakukan lompatan demi lompatan sebagaimana visi Presiden Joko Widodo, yang menjadikan hukum sebagai panglima dalam tatanan berdemokrasi.

Untuk menegakkan hukum, langkah pertama ST Burhanuddin dengan bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendapat apresiasi. Pertemuan ini dianggap wujud sinergitas KPK dan Kejaksaan.

Maruarar Sirait dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Maruarar Sirait dalam sebuah diskusi di Jakarta. (HO/Tribunnews.com)

Lebih-lebih KPK juga, berdasarkan banyak survei, merupakan lembaga yang paling dipercaya oleh rakyat. Langkah ST Burhanuddin ini dianggap sebagai angin segar bagi pemberantasan korupsi.

Lebih-lebih, ST Burhanuddin mengeluarkan kebijakan untuk melalukan lelang jabatan untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

Dengan kebijakan ini, ST Burhanuddin sedang membangun profesionalitas dan membangun sistem meritokrasi. Ia juga memastikan reformasi internal dengan akan menyikat jaksa-jaksa yang terbukti nakal.

Di tengah persoalan kasus penipuan First Travel, Kejaksaan Agung pun hadir bersama rakyat.

Kejaksaan Agung mencari cara untuk mengembalikan hak-hak jemaah korban penipuan bos First Travel itu. ST Burhanuddin mempertimbangkan upaya hukum lain agar aset bos First Travel tidak diambil negara, melainkan dikembalikan kepada korban.

Langkah Jaksa Agung untuk mencari keadilan bagi para korban pun menuai dukungan publik, termasuk dari ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar yang mengapresiasi langkah ST Burhanuddin ini.

"Dengan dasar pikiran seperti itu dan yang diperjuangkan juga kepentingan umum, saya mendukung Jaksa Agung untuk melakukan PK sebagai terobosan hukum acara," kata Fickar.

Pertengahan November, Kejaksaan Agung mengeksekusi uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 477 miliar dari Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (TME) Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.

Kokos terbukti melakukan korupsi dalam perkara perjanjian kerja sama pengadaan batu bara di Muaraenim, Sumatera Selatan antara PT PLN Batubara dengan PT TME. ST Burhanuddin mengatakan bahwa eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Melalui Jaksa Eksskutor, ST Burhanuddin langsung menyetorkan uang sitaan tersebut ke kas negara melalui Sistem Informasi PNBP Online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Kejakgung telah mengeksekusi hukuman penjara kepada Kokos.

Langkah lain Jaksa Agung lainnya adalah menaikkan kasus rekayasa pembukuan bank (window dressing) yang melibatkan Bank BTN dan PT Batam Island Marina (PT BIM) ke tahap penyidikan. Kasus pembobolan bank ini mencapai Rp 400 miliar.

Langkah tegas lainnya ST Burhanuddin adalah menahan Direktur PT MNC Sekuritas atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembelian surat utang jangka menengah milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) oleh PT Bank Sumut pada 2017-2018. Penahanan ini dilakukan lantaran tidak dilakukannya analisis perusahaan atas pembelian MTN milik perusahaan pembiayaan Grup Columbia itu.

Terobosan selanjutnya Kejaksaan Agung adalah membentuk Tim Hukum Terpadu dengan Kepolisian untuk menangani kasus penyelundupan mobil mewah dan moge, setelah sebelumnya melakukan penyitaan.

Langkah korps adhyaksa ini kembali menuai pujian sebab peran kejaksaan dalam kasus penyelundupan dinilai sangat vital. Soalnya penyelundupan masuk perkara Pidsus dan langkah ST Burhanuddin ini bisa berperan dalam mencegah kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat penyelundupan mobil mewah.

"Kita layak berikan applause untuk Jaksa Agung," kata pengamat politik-hukum yang juga Direktur Profetik Institite, Asratillah.

Langkah lain Jaksa Agung yang menuai tepuk tangan publik adalah membuka kasus Jiwasraya dengan pertama-tama melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran Asuransi Jiwasraya.

"Hal ini perlu diapresiasi, sebab itu bisa menjadi catatan bersejarah," kata Prof. Djuanda, yang merupakan guru besar hukum tata negara.

Hal senada disampailan pakar ilmu hukum, DR Zainuddin. Zainuddin menilai langkah Kejaksaan Agung ini harus diapresiasi sebab telah membuka skandal dugaan korupsi uang nasabah Jiwasraya.

Dengan berbagai gebarakan sebelum 100 hari kerja, Maruarar Sirait, yang merupakan Ketua Umum Taruna Merah Putih (TMP), percaya bahwa Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin akan meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik, sebagaimana lembaga KPK, Keperesiden, TNI dan Polisi.

"Saya yakin, Jaksa Agung akan membuat Kejaksaan terus mendapat kepercayaan publik," demikian Ara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved