Bupati Sidoarjo Sempat Bingung Ditahan KPK: Saya Enggak Salah kok
Abah Ipul,-sapaan Saiful Ilah, merasa tak bersalah dan bingung saat digelandang penyidik KPK dari Gedung KPK ke mobil tahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Bupati Sidoarjo Saiful ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1/2020) subuh usai terjaring Operasi Tangkap Tangan dan menjalani pemeriksaan.
Abah Ipul,-sapaan Saiful Ilah, merasa tak bersalah dan bingung saat digelandang penyidik KPK dari Gedung KPK ke mobil tahanan.
Baca: Kubu Syafruddin Arsyad: Jaksa KPK Tak Punya Legal Standing Ajukan Peninjauan Kembali
Saiful mengenakan rompi tahanan warna oranye dan tangan terborgol saat keluar Gedung KPK di Jakarta pada pukul 03.19 WIB. Beberapa penyidik dan petugas keamanan KPK menggiringnya menuju mobil tahanan.
Ia menjalani pemeriksaan di Gedung KPK selama sekitar 19 jam setelah terjaring OTT dugaan praktik suap di rumah dinas di Sidoarjo. Pihak KPK telah menetapkan Saiful sebagai tersangka penerima suap Rp550 juta melalui perantara terkait proyek jalan di Pemkab Sidoarjo.
Baca: Sambangi KPK, Wishnutama Serahkan LHKPN
Saiful tak banyak komentar saat ditanya wartawan soal penangkapan dan kasus suap yang menjeratnya. Bahkan, jawabannya tak konsisten.
Baca: Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Elite PKS Ini Bicara soal Integritas
Politikus PKB yang dua periode menjabat wakil bupati dan dua periode menjabat bupati Sidoarjo itu mengaku belum menerima dan belum menghitung uang suap Rp550 juta sebagaimana disangkakan pihak KPK. Dengan begitu, ia menilai dirinya tidak bersalah. "Belum (terima)," ujar Saiful.
Menurutnya, karena belum menerima uang dugaan suap tersebut, makanya dirinya tidak bersalah dan tidak perlu meminta maaf. Meski begitu, ia bersedia meminta maaf kepada warga Sidoarjo karena kasusnya turut membuat kecewa.
Baca: Ketua KPU Akui Kepercayaan Publik Akan Terpengaruh
"Minta maaf kenapa? Saya enggak salah kok. (Tapi), saya meminta maaf kepada warga Sidoarjo," tuturnya.
Ada 11 orang diamankan petugas KPK dalam rangkaian OTT di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Selasa, 7 Januari 2020. Bupati Sidoarjo ditangkap di rumah dinasnya di Sidoarjo. Dari rangkaian OTT itu, petugas KPK menyita barang bukti uang Rp1,8 miliar dari sejumlah orang.
Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan dan alat bukti di Gedung KPK di Jakarta, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak KPK.
Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo bersama tiga pejabat Pemkab Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka atas sangkaan sebagai pihak penerima suap. Saiful diduga menerima suap Rp550 juta dari pihak swasta atau kontraktor terkait pemulusan sejumlah proyek infrastruktur jalan di Sidoarjo.
Baca: KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sejak Kamis Pagi
Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji diduga menerima Rp 300 juta dan sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Bupati Sidoarjo pada Oktober 2019. Sementara, Judi Tetrahastoto selaku PPK pada Dinas PU, Bina Marga, dan SDA diduga menerima Rp 240 juta. Adapun Kadis PU dan BMSDA Sunarti Setyaningsih diduga menerima Rp200 juta.
Sedangkan Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi dari pihak swasta atau kontraktor ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca: Vox Point Indonesia: KPK Harus Bisa Turunkan Angka Korupsi, Bukan Sekadar Lakukan OTT
Pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yakni pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.
Selain Bupati Saiful Ilah, KPK juga menahan kelima orang tersangka lainnya seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, dua tersangka pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara, Abah Ipul dan tiga anak buahnya selaku tersangka penerima suap ditahan di Rutan Rutan K4 Gedung KPK. "Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali.