Selasa, 30 September 2025

Penyidik KPK Sambangi Kantor DPP PDIP, Sekjen PDI Perjuangan: Memang Benar Datang Beberapa Orang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPP PDIP, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto buka suara.

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor DPP PDIP.

Terkait kabar itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto buka suara.

Hasto lantas menerangkan, sikap awal PDI Perjuangan sangat tegas soal tindak korupsi.

"Sejak awal sikap PDIP sangat tegas. Kami tidak kompromi terhadap tindak pidana korupsi," kata Hasto yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/1/2020).

Ia menegaskan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan.

Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan, PDI Perjuangan terus melakukan edukasi kepada anggota partai terkait tindak pidana korupsi.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Serta memberikan sanksi yang berat kepada anggotanya yang terlibat tindak pidana korupsi.

"Dan terkait berdasaarkan laporan Kepala Sekretariat dari PDI Perjuangan, tadi memang datang beberapa orang," kata Hasto.

"Kemudian sesuai mekanisme yang ada tanpa bermaksud menghalang-halangi apa yang dilakukan di dalam pemberantasan korupsi, yang kami harapkan adalah mekanisme," ujar Hasto.

"Adanya surat perintah, begitu itu dipenuhin ya tentu saja seluruh jajaran PDI Perjuangan, sebagaimana kami tunturkan, kami selama ini membantu kerja dari KPK," terangnya.

Menurut Hasto, mengawal kinerja KPK adalah sebuah misi yang sangat baik.

Ia pun lantas membantah adanya isu yang beredar, terkait penggeledahan Kantor DPP PDI Perjuangan.

"Jadi informasi terhadap penggeledahan, penyegelan itu tidak benar. Tetapi kami tahu bahwa KPK terus mengembangkan kegiatan penyelidikan pasca OTT (Operasi Tangkap Tangan) tersebut," jelasnya.

Gebrakan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era Firli Bahuri membuat gebrakan.

Dalam dua hari terakhir, komisi antirasuah tersebut melakukan dua operasi tangkap tangan dalam kasus yang berbeda.

Hari ini, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT).

Diwartakan Tribunnews, kali ini menyasar seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Siang tadi di KPU. Besok (Kamis 9/1/2020) pagi ekspose," kata salah satu Pimpinan KPK yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/1/2020).

Pimpinan KPK tersebut mengaku belum mendapat nama Komisioner KPU yang di-OTT.

Namun, informasi yang lebih jelas disampaikan Firli.

Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.

"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.

Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.

Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini.

Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut.

"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT.

Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved