Jumat, 3 Oktober 2025

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Komisioner KPU Kena OTT, Komisi III: Kekhawatiran Masyarakat Tak Terbukti

Dia mengatakan, kekhawatiran yang selama ini ada pada sebagian masyarakat sipil itu tak terbukti.

Fransiskus Adhiyudha/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Operasi Tangkap Tangan (OTT)  oleh penyidik KPK terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari Rabu (8/1/2020) kemarin dinilai menjadi bukti tidak benar kewenangan KPK dipreteli lewat UU KPK hasil revisi.

"OTT KPK ini menjawab kekhawatiran sebagian kalangan masyarakat sipil, setelah revisi UU KPK, yang kemudian melahirkan UU Nomoro 19 tahun 2019 itu tidak akan ada, atau KPK tidak bisa lagi OTT. Sekarang kan UU-nya sudah berlaku. Dan terbukti dalam seminggu ini ada dua OTT," ujar anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dia mengatakan, kekhawatiran yang selama ini ada pada sebagian masyarakat sipil itu tak terbukti.

"OTT itu kan memang kewenangan penegak hukum. Tidak hanya KPK tetapi juga polri dan kejagung," kata Arsul Sani.

Meskipun demikian, ia mengingatkan KPK agar tidak terlalu asyik dengan agenda OTT.

Baca: Komisioner KPU Terjaring OTT KPK, Elite PKS Ini Bicara soal Integritas

Karena dia menjelaskan, masih ada kasus-kasus besar yang masih perlu diungkap KPK. Pun KPK jangan melupakan agenda pencegahan.

"KPK juga harus diingatkan, jangan terlalu keasyikan dengan OTT. Sehingga kasus-kasus besar yang memerlukan case building, pengungkapan kasus, itu kemudian menjadi terlupakan," ucap Arsul.

Baca: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hampir 20 Tahun Pimpin Kota Delta

Dia mengingatkan satu diantaranya Komisi III DPR pernah mempertanyakan kelanjutan kasus Bank Century pada awal pimpinan KPK periode lalu.

"Saat itu, dijawab, KPK menunggu putusan kasusnya pak Budi Mulya. Kemudian kasusnya pak Budi Mulya sudah inkrah. Tapi sampai sekarang belum ada kasus selanjutnya."

"Padahal begitu banyak nama yang di dalam surat dakwaan pak Budi Mulya disebut bersama-sama. Nah ini yang kita ingin, KPK sekali lagi juga fokus memperbanyak proses-proses hukum pada kasus yang berbasis case building itu," jelasnya.

Sebelumnya Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.

Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut komisioner KPU yang kena OTT KPK berinisial WS. "Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.

Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh. "Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.

Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut. "Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved