Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Lakukan Restoratif Justice Tangani Kasus Penyebaran Hoax oleh Aktivis Pusaka

Mahfud mengatakan, restoratif justice yang dimaksud adalah penegakan hukum berbasis budaya Indonesia untuk membangun harmoni

Penulis: Gita Irawan
Editor: Choirul Arifin
Dok: Humas Polda Sumbar
Aktivis Pusaka Sudarto (memakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar 

"Terhadap Sudarto, pemilik akun Facebook Sudarto Toto diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik."

"Atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Sebelumnya diketahui, aktivis berusia 46 tahun itu diduga kuat memuat postingan mengenai pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung beberapa waktu lalu.

Namun, aksi pelarangan dinyatakan tidak benar dan dibantah Pemkab Sinjunjung maupun Pemkab Dharmasraya. "Sudarto sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Pol Stefanus. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved