Kasus Novel Baswedan
Novel Tak Setuju 2 Tersangka Ditetapkan Pasal Penganiayaan: Itu Percobaan Pembunuhan Berencana
Novel Baswedan pun meminta agar kepolisian memperhatikan hal tersebut karena dapat menjadi masalah
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menegaskan tak mengenal dua tersangka penyiraman air keras terhadapnya kepada penyidik Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).
Novel Baswedan juga mengatakan tak pernah bertemu ataupun berkomunikasi dengan kedua tersangka tersebut yang merupakan polisi aktif.
"Saya tadi telah menjawab kepada penyidik bahwa saya tidak kenal yang bersangkutan, tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi atau interaksi lainnya baik dalam berkaitan pribadi maupun dinas," ujar Novel Baswedan, di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Karenanya, ia mengatakan tak bisa memberikan atau berbicara lebih jauh yang berkaitan dengan tersangka tersebut.
Novel juga menegaskan akan menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.
"Apakah yakin dengan pelaku itu tentunya saya tidak bisa berbicara lebih jauh soal itu. Tentunya proses penyelidikan sedang berjalan, kita harus hormati itu," kata dia.
Namun di sisi lain, Novel Baswedan berharap penyidikan dalam kasusnya tak berhenti atau menutup fakta bahwa penyerangan tersebut merupakan serangan yang sistematis dan terorganisir.
"Sebetulnya bisa kita lihat bahwa dengan istilah sistematis dan terorganisir berarti pelakunya bukan cuma dua. Tentunya ada orang-orang lain. Saya tidak tahu apakah penyidik Polri bisa mengaitkan orang yang ditetapkan tersangka ini dengan orang yang mengamati saya sebelumnya," tandasnya.
Kekhawatiran Novel Baswedan
Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.
Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.
Baca: Kuasa Hukum: Tidak Ada Perbuatan Benny Tjokrosaputro yang Rugikan Jiwasraya
"Saya itu diserang dua orang eksekutor, mereka berdua tapi yang menyerang satu orang, sedangkan pasal yang diterapkan adalah pasal 170. Saya khawatir pasal tersebut tidak tepat," kata Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020) petang.
Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.
Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.
Baca: Jaksa Minta Uang yang Ditemukan di Ruang Kerja Lukman Hakim Saifuddin Disita Negara
"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," tambahnya.
Dicecar 36 pertanyaan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com, Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 19:48 WIB.
Keduanya langsung dikerumuni awak media saat menuruni anak tangga.

Kepada awak media, Novel Baswedan mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"36 Pertanyaan. Tadi saya memberikan keterangan, yang jelas semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kali kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban," ungkap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Baca: MAKI Ancam Gugat Kejagksaan Agung Bila Tak Kunjung Ada Tersangka dalam Kasus Jiwasraya
Menurut Novel, proses pemeriksaan ketiga yang dijalaninya berlangsung cukup lama.
Pihak penyidik juga memberi keterangan yang disampaikan kepada Novel menggunakan sebuah berkas dengan jumlah halaman sekira 17 atau 18 lembar.
"Tadi dikatakan ada sekitar 35 atau sekitar 36 pertanyaan, dan semuanya diterangkan (penyidik)," tuturnya.
Baca: Novel Baswedan Mengaku Ditanya Penyidik Polda Metro Jaya Soal Fakta Kasus Penyiraman Air Keras
Lebih lanjut, Novel Baswedan berharap agar proses pengusutan kasus penyiraman air keras yang dilakukan RB dan RM terhadapnya dapat berlangsung secara objektif.
"Tentunya saya berharap proses penyidikan ini berjalan dengan objektif dan sesuai fakta apa adanya," katanya.