Jokowi Tunjuk Wakil KSP Dampingi Moeldoko, Ini Tugasnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden.
Dalam Perpres tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) akan ada wakil untuk mendampingi Moeldoko yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.
Lantas, apa tugas wakil kepala staf presiden setelah Presiden Jokowi menunjuknya?
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, wakil kepala staf kepresidenan bertugas membantu Moeldoko dalam pelaksanaan fungsi delivery assurance unit.
"Memastikan seluruh program presiden dan wakil presiden terlaksana dengan baik," ujar Fadjroel dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Baca: Ali Ngabalin: Normal Jika Wakil Kepala KSP Mendapatkan Fasilitas Setingkat Menteri
Sebelumnya, Moeldoko mengatakan, wakil kepala staf kepresidenan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi, seperti wakil menteri Kabinet Indonesia Maju.
Menurutnya, wakil kepala staf kepresidenan sangat dibutuhkan seiring tugas di KSP pada periode kedua Presiden Jokowi, bertambah satu yaitu delivery unit.
Tugas delivery unit adalah menerjemahkan program presiden dan kemudian dibuat konsep besarnya. Konsep tersebut akan dieksekusi menteri atau kepala lembaga terkait.
"Yang dimaksud delivery unit itu seperti ini, Presiden nanti punya program Kartu Pra-kerja. Beliau kan hanya menyampaikan, tapi bentuknya, desain, besarnya Kartu Pra-kerja sampai bisa dioperasionalkan siapa yang mengawal? Itulah salah satu tugas delivery unit," kata Moeldoko di kantornya, Jakarta , Rabu (16/10/2019).
"Jadi nanti wakil kepala staf lebih ke delivery unit, kepala staf lebih ke policynya (kebijakan). Akan kami bagi seperti itu nanti," sambungnya.