Gandeng Polisi, Kominfo Usut Kasus Pemalsuan Akun di Situs Pornografi
Kominfo kedapatan memiliki akun bercentang biru di situs Pornhub, pihaknya pun menggandeng Polri untuk mengusut kasus ini secara hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah foto yang memperlihatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki akun di situs pornografi, pornhub.com, viral di Twitter.
Bahkan akun yang mengatasnamakan 'Kemkominfo' itu sudah terverifikasi dan memiliki tanda centang biru.
Terlihat dalam keterangan di situs tersebut, akun Kemkominfo sudah bergabung sejak enam bulan lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kemenkominfo sudah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melaporkannya.
Kemenkominfo menggandeng polisi untuk memproses secara hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik yang mengatasnamakan 'Kemkominfo'.
Selain itu, Kemenkominfo juga sudah mengirimkan surel (email) kepada pihak Pornhub.com.
Surel tersebut berkaitan dengan keberatannya atas penggunakan nama kementerian dan logo Kemkominfo di situs tersebut.
"Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,"
"Atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI Ferdinandus Setu dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).
Menanggapi persoalan tersebut, pria yang akrab disapa Nando juga akan terus melakukan upaya menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif.
"Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif."
"Termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tulisnya.
Dalam siaran persnya, Nando juga menuliskan Kemenkominfo telah memblokir situs yang mengandung konten porno.
"Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi," tulis Nando.
Sebelumnya, informasi soal kepemilikan akun 'Kemkominfo' di website pornografi pertama kali dicuitkan warganet bernama @sleepyheadbonzo, Senin (23/12/2019).
Dalam keterangannya, akun @sleepyheadbonzo mempertanyakan kepemilikan akun Kemenkominfo di situs itu yang bercentang biru.
Hingga Kamis (26/12/2019), cuitan tersebut menjadi viral sampai di-retweet sebanyak 6.300 kali dan mendapat 4.100 like.
Ternyata adanya akun Kemkominfo di situs pornhub dicuitkan kembali oleh akun bernama @SoundOfYogi.
"Gaes, Negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified, kita layak bangga @GNFI dimana kalian??" tulis @SoundOfYogi dalam cuitannya.
Cuitan yang diunggah pada Kamis (26/12/2019) menjadi ramai kembali hingga mendapat 3.100 retweet dan 2.600 like dari warganet.
Kemenkominfo pun memberikan tanggapan dan membantah memiliki akun di Pornhub.
(Tribunnews.com/Maliana)