Natal 2019
Kemenag Bantah Isu Pelarangan Natal di 2 Kabupaten di Sumbar, Sebut karena Tidak Ada Geraja
Dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung melarang adanya perayaan Natal bagi umat Nasrani.
Penulis:
Nanda Lusiana Saputri
Editor:
Ifa Nabila
YouTube Talk Show tvOne
Kasubbid Pengembangan Dialog dan Multikultural PKUB Kemenag Paulus Tasik Galle mengungkap fakta terkait isu pelarangan untuk merayakan Hari Raya Natal di beberapa desa di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya telah menawarkan fasilitas berupa kendaraan.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat melakukan misa ke gereja di Kota Sawahlunto atau tempat lain.
Namun, umat menolak tawaran tersebut.
Hal yang sama juga dirasakan umat Nasrani di Nagaro Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung.
Mereka juga dilarang merayakan Hari Raya Natal.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Perdana Putra)