Senin, 6 Oktober 2025

Soal Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus, 89 Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung telah menyusun tim khusus dan telah memeriksa 89 orang sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
KONTAN / Cheppy A Muchlis
Ilustrasi - Kejaksaan Agung telah menyusun tim khusus dan telah memeriksa 89 orang sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, untuk dapat mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus.

"Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang," ujar Adi yang dikutip dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (19/12/2019).

"Jadi anggotanya 12 orang kemudian pimpinan tim ada 4 level, itu yang akan mengangani" imbuhnya saat konferensi pers.

Adapun alasan Kejaksaan Agung membentuk tim khusus karena kasus ini merupakan kasus yang besar.

"Pertimbangannya adalah kasus ini merupakan kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," imbuhnya.

Adi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya telah memasuki tahap penyelidikan.

Ia juga mengatakan telah ada 89 orang yang dinilai mengetahui tindak kejahatan itu.

Mereka telah diperiksa dengan status sebagai saksi.

Dikutip dari Kompas.com, kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni lalu.

Kemudian kasus ini dilimpahkan kepada penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Dengan pertimbangan perkara ini merupakan kasus bessar dan telah menyangkut beberapa wilayah.

Tidak hanya itu, dugaan kasus korupsi di Jiwasraya juga melibatkan 13 perusahan reksadana.

Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST), Burhanuddin, mengungkapkan kerugian yang dialami negara akibat perkara ini.

"Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo," ujar Burhannuddin.

"Sampai dengan bulan Agustus 2019 menanggung potensi negara sebesar Rp 13,7 Triliun," imbuhnya.

Burhannudin mengungkapkan nominal itu merupakan perkiraan awal.

Ia menduga negara akan mengalami kerugian yang lebih dari itu.

Tanggapan Jokowi

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi (KompasTV)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut buka suara terkait gagal bayar polis oleh PT Asuransi Jiwasraya ini.

Menurut Jokowi masalah ini sudah terjadi sejak 10 tahun yang lalu.

Yakni era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ini adalah persoalan yang sudah lama sekali mungkin 10 tahun yang lalu," ujarnya dilansir Tribunnews.com.

Kepala Negara ini menyebut bahwa dalam tiga tahun terakhir sudah berkeinginan untuk menyelesaikan masalah ini.

Namun ia mengaku masalah Jiwasraya ini bukan sesuatu yang ringan.

Jokowi mengaku Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan telah mengadakan rapat untuk mencari solusi terhadap masalah itu.

Ia juga menuturkan kementerian terkait sudah mendapatkan jalan keluar untuk mengatasi ini.

Presiden RI ini juga menambahkan apabila ada masalah hukum dalam masalah Jiwasraya, maka ia meminta agar dapat diselesaikan dengan segera.

Namun apapun itu, Jokowi tetap optimis masalah gagal bayar asuransi pelat merah ini dapat diselesaikan secara baik dan cepat. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Febia Rosada Fitrianum, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved