Soal Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus, 89 Saksi Diperiksa
Kejaksaan Agung telah menyusun tim khusus dan telah memeriksa 89 orang sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya.
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung mengungkapkan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menurut keterangan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, untuk dapat mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus.
"Kami telah menyusun tim sebanyak 16 orang," ujar Adi yang dikutip dari kanal YouTube metrotvnews, Kamis (19/12/2019).
"Jadi anggotanya 12 orang kemudian pimpinan tim ada 4 level, itu yang akan mengangani" imbuhnya saat konferensi pers.
Adapun alasan Kejaksaan Agung membentuk tim khusus karena kasus ini merupakan kasus yang besar.
"Pertimbangannya adalah kasus ini merupakan kasus besar dengan wilayah yang cukup luas," imbuhnya.
Adi menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di Asuransi Jiwasraya telah memasuki tahap penyelidikan.
Ia juga mengatakan telah ada 89 orang yang dinilai mengetahui tindak kejahatan itu.
Mereka telah diperiksa dengan status sebagai saksi.
Dikutip dari Kompas.com, kasus dugaan korupsi ini sebelumnya telah ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Juni lalu.
Kemudian kasus ini dilimpahkan kepada penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Dengan pertimbangan perkara ini merupakan kasus bessar dan telah menyangkut beberapa wilayah.
Tidak hanya itu, dugaan kasus korupsi di Jiwasraya juga melibatkan 13 perusahan reksadana.
Di sisi lain, Jaksa Agung Sanitiar (ST), Burhanuddin, mengungkapkan kerugian yang dialami negara akibat perkara ini.
"Asuransi Jiwasraya telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo," ujar Burhannuddin.