Pidatonya Munculkan Tanggapan dari Penggiat HAM, Mahfud MD: Kalimat Sengaja Dipotong
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan ada yang sengaja memotong kalimat pidatonya mengenai pelanggaran HAM di era Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan ada yang sengaja memotong kalimat pidatonya mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut diungkapkan melalui video conference dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang videonya diunggah di kanal YouTube 'Indonesia Lawyers Club', pada Selasa (17/12/2019).
Mahfud MD mengatakan terdapat wartawan sengaja memotong kalimat yang diutarakannya.
Ketika itu, Mahfud MD sedang memberikan pidato dalam memperingati Hari HAM Sedunia di Bandung, Selasa (10/12/2019).
Mahfud MD mengatakan pemotongan yang dilakukan menyebut bagian salah.

"Pertama, ada wartawan yang sengaja memotong kalimat dan hanya menyebut bagian yang tidak benar," ungkap Mahfud MD.
"Misalnya begini saya mengatakan dikaitkan dengan pelanggaran HAM masa lalu, yang diberikan Komnas HAM kepada saya, tidak ada satupun yang era Jokowi," lanjutnya.
Menurut Mahfud MD saat ini banyak rekan media yang tidak memahami terminologi dalam bidang hukum.
Mahfud MD memberikan contoh ketika berada di pengadilan, terdapat sebuah putusan yang permohonan itu tidak dapat diterima atau permohonan ditolak.
Kemudian rekan media langsung mengartikan hal yang sama kedua kalimat tersebut.
"Kedua, sekarang ini banyak sekali wartawan itu tidak mengerti istilah hukum," terang Mahfud MD.
"Kalau di pengadilan, ada putusan permohonan tidak dapat diterima atau permohonan ditolak, oleh wartawan itu disamakan. Sering nulis sembarangan," imbuhnya.
Kemudian Mahfud MD juga menjelaskan pelanggaran HAM di era Jokowi banyak terjadi, namun polanya yang berbeda.
Mahfud MD menuturkan pelanggaran HAM yang terjadi saat ini memiliki pola berbeda dengan saat orde baru.
Ketika era orde baru, Mahfud MD menjelaskan pelanggaran HAM memang dilakukan secara sengaja oleh aparat pada rakyatnya.
Pelanggaran HAM pada masa itu memiliki rencana terstruktur serta memiliki target yang jelas.
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga mengatakan pelanggaran yang terjadi tidak dapat menggugat pada pihak pemerintah.

"Apakah ada pelanggaran HAM di era Jokowi? Banyak, tetapi polanya sudah berbeda," ungkap Mahfud MD.
"Kalau dulu di era orde baru itu pelanggaran HAM yang disoroti itu adalah pelanggaran HAM yang sengaja dilakukan oleh aparat terhadap rakyat."
"Sehingga sifatnya terstruktur dan terencana, jelas objeknya, dan kemudian pemerintahnya menjadi tidak bisa digugat sepertinya," tandasnya.
Mahfud MD juga mengungkapkan tidak pernah secara eksplisit mengatakan dalam era pemerintahan Jokowi tidak terjadi pelanggaran HAM.
Namun Mahfud MD tidak menampik di era reformasi saat ini, HAM sudah mengalami banyak kemajuan.
Yakni pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak pemerintah dan aparat pada rakyatnya sudah tidak ada lagi.
Apalagi tindakan yang dilakukan secara terencana sudah berkurang banyak.
Sehingga pelanggaran HAM yang saat ini masih terdaftar merupakan kasus yang terjadi sebelum pemerintahan Jokowi.
Mahfud MD menegaskan dalam masa pemerintahan Jokowi, tidak ditemui pelanggaran HAM seperti yang dimaksudkan oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM.
KontraS Sayangkan Pendapat Mahfud MD
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma, menyayangkan pernyataan Mahfud MD mengenai kejahatan HAM.
Mahfud MD diketahui menyebut tidak ada kasus HAM setelah reformasi 1998.
Dikutip dari Kompas.com, Feri menjelaskan masih terdapat pelanggaran HAM di era Jokowi.
"Pak Mahfud sebagai seorang profesor hukum, ketika berbicara tidak ada pelanggaran HAM itu penyangkalannya sangat luar biasa," kata Feri, Jumat.
Ia memberikan contoh yang menurutnya termasuk pelanggaran HAM, yakni aksi 22 Mei 2019 yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.
Juga aksi demonstrasi mahasiswa pada September 2019 dan rasisme yang berujung kericuhan di Papua.
"Orang awam aja juga tahu bahwa ada pelanggaran HAM," tandasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)