Jumat, 3 Oktober 2025

BPJS Kesehatan

5 Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan, Bisa Turun Dua Tingkat dari Kelas Perawatan Sebelumnya

BPJS Kesehatan sedang menjalankan program 'Praktis' yang peruntukkan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/JEPRIMA
Suasana warga saat menunggu antrian di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - BPJS Kesehatan sedang menjalankan program 'Praktis' yang diperuntukkan bagi peserta BPJS yang ingin melakukan turun kelas perawatan.

Jika peserta ingin turun kelas perawatan, sebaiknya simak beberapa syarat dan ketentuan dari pelaksanaan program 'Praktis' dari BPJS Kesehatan, berikut ini.

Seperti yang telah diketahui, jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2020.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Peraturan tersebut mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan jumlah nominal yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan memberikan pilihan bagi masyarakat untuk melakukan turun kelas perawatan.

Peserta bisa mengajukan turun kelas perawatan lewat program 'Praktis' atau Perubahan Kelas Tidak Sulit.

Dengan program terbaru dari BPJS Kesehatan ini, diharapkan agar peserta tidak merasa terbebani dengan jumlah nominal iuran yang harus dibayarkan.

Dikutip dari akun Instagram resmi, BPJS Kesehatan, @bpjskesehatan_ri, Senin (16/12/2019) program 'Praktis' telah dimulai pada 9 Desember 2019, lalu.

Program 'Praktis' masih akan terus berlaku hingga 30 April 2020, mendatang.

Lewat akun Instagramnya, BPJS Kesehatan menuliskan lima syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin melakukan turun kelas perawatan.

Adapun program 'Praktis' memiliki lima syarat utama untuk turun kelas, di antaranya:

1. Berlaku bagi peserta yang telah terdaftar sebelum 1 Januari 2020.

2. Kelas perawatan dapat turun dua tingkat dari kelas perawatan sebelumnya. Misalnya dari kelas 1 ke kelas 3.

3. Kesempatan untuk perubahan atau penurunan kelas perawatan diberikan satu kali dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.

4. Diberlakukan untuk 1 keluarga bagi yang sudah terdaftar.

5. Peserta yang menunggak iuran tetap dapat mengajukan turun kelas. Namun, status kepesertaan masih tidak aktif sampai tunggakan iuran dibayarkan.

Siapkan juga beberapa dokumen wajib untuk melakukan turun kelas BPJS Kesehatan.

Antara lain, fotokopi KTP, KK,dan halaman depan buku tabungan rekening Mandiri/ BRI/ BNI. BCA.

Masing-masing syarat difotokopi sebanyak dua lembar.

Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan di mana saja kanal yang bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk merubah kelas perawatan.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.

Ada 4 daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas, di antaranya:

1. Aplikasi Mobile JKN

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.

Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.

Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)

Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau kantor kabupaten kota.

Kemudian mengisi FDIP mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data hingga menunggu antrean.

Berdasarkan peraturan pemerintah, kenaikan iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda bergantung dari golongan kelasnya.

Dilansir Tribunnews dari laman bpjs-kesehatan.go.id, iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar:

- Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan.

- Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan.

- Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan.

(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved