Pemerintah Bakal Bentuk Provinsi di Lokasi Ibu Kota Baru
Pemerintah berencana membentuk provinsi baru sebagai wilayah administratif di ibu kota baru.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk provinsi baru sebagai wilayah administratif di ibu kota baru.
Di kawasan pemerintahan akan ditunjuk city manager yang mengatur wilayah pemerintahan tersebut.
"Provinsi baru," kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12/2019).
Suharso melanjutkan, di lahan provinsi baru seluas 256 ribu hektare dengan kawasan pemerintahan seluas 56 ribu hektare.
Khusus di kawasan pemerintah akan dibangun Istana Kepresidenan, hingga gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan.
"Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari itu daerah otonom (provinsi baru). Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," tutur Suharso.
Pembentukan provinsi otonom yang baru menurut Suharso, dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang berlaku saat ini.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.
Suharso menambahkan provinsi baru di ibu kota baru kecualikan dengan tidak perlu ada lima wilayah administratif setingkat kota/kabupaten.
"Dikecualikan dari ketentuan aturan itu," tegas Suharso.