Selasa, 30 September 2025

Mahkamah Agung Tegaskan Tidak Alergi dengan Kritik

Mahkamah Agung (MA) menerima kritik dari berbagai pihak terkait kinerja lembaga tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Abdul Qodir
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016). Tribunnews.com/Abdul Qodir 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerima kritik dari berbagai pihak terkait kinerja lembaga tinggi negara yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tersebut.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, meminta masyarakat agar terus mengawasi kinerja MA dalam mengadili kasus terutama terkait tindak pidana korupsi.

"Sejak awal, saya katakan semua kritik yang konstruktif akan dijadikan pertimbangan MA membuat kebijakan. Jadi jangan berhenti mengkritik," kata Abdullah dalam sesi jumpa pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).

Baca: KPK Akan Selisik Keterlibatan Istri Nuhadi Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA

Menurut dia, semua kritik bersifat membangun akan ditampung untuk kemudian dirumuskan menjadi suatu kebijakan.

"Namanya kritik itu ditampung kemudian diolah menjadi kebijakan dan jawabannya apa?" kata dia.

Dia menegaskan akan terus berupaya membenahi peradilan-peradilan di Indonesia agar terbebas dari pelanggaran hukum.

Baca: Mendagri Harus Desak Penegak Hukum Segera Usut Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah

"Ya, Mahkamah Agung membenahi seluruh peradilan supaya bebas dari korupsi. Itu lah jadi sebenarnya tujuan kita sama," katanya.

Belakangan ini, aktivis anti korupsi menyoroti kebijakan MA mengurangi masa hukuman koruptor.
MA berwenang memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan