Selasa, 7 Oktober 2025

Respons Ketua KPK Tanggapi Niat Jokowi Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan hukuman mati bagi koruptor masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
Wakil Presiden, Maruf Amin bersama Ketua KPK, Agus Rahardjo beri penghargaan pada 13 instansi pengelolaan LHKPN terbaik 2019, Senin (9/12/2019) di Gedung Merah Putih KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewacanakan hukuman mati bagi koruptor masuk dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyambut baik niat Jokowi.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan hal itu sudah tertuang dalam UU Tipikor dan tinggal menunggu penerapan.

"Ya memang di dalam undang-undangnya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," kata Agus dalam acara peringatan Hari Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Baca: Oziel Zolie Sebut Vicky Prasetyo Banyak Dekati Model dan Penyanyi Cantik Tawarkan Popularitas

Agus mengatakan KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," katanya.

Menilik UU Tipikor, termaktub dalam Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.

Baca: Jokowi Ingin Kesadaran Antikorupsi Ditumbuhkan di Sekolah

KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.

Baca: Menkumham: Hukuman Mati Bagi Koruptor Masih Wacana

Perihal hukuman mati tersebut mendadak mencuat di Hakordia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," ucap Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved