Jaringan Narkoba Internasional Pakai Sampan Untuk Bertransaksi di Tengah Laut
jaringan tersebut melakukan transaksi peredaran narkoba dengan cara yang tidak biasa. Yakni dengan melaut menggunakan sampan untuk mengambil barang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap sindikat narkotika jaringan internasional yang tergabung dalam jaringan Malaysia - Medan - Jakarta.
Dalam operasinya, Polri menyita barang bukti sebanyak 37 Kilogram sabu.
Sebagaimana diketahui, dalam operasinya ini, polri juga meringkus empat orang yang telah dijadikan tersangka. Mereka adalah RY, AL, ZL, dan BM.
Uniknya, diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, jaringan tersebut melakukan transaksi peredaran narkoba dengan cara yang tidak biasa. Yakni dengan melaut menggunakan sampan untuk mengambil barang.
Baca: Kepala Bareskrim yang Baru Diminta Tingkatkan Kerjasama dengan DPR
"Tersangka ditangkap di pelabuhan. Tersangka ini mengambil sabu menggunakan sampan di tengah laut. Padahal ombak besar, mereka bertemu di tengah laut. Ada kode menggunakan sorotan senter," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Ia menyampaikan, penangkapan ini juga hasil kolaborasi dengan bea cukai kanwil Sumatera Utara. Menurutnya, penangkapan ini sekaligus langkah mencegah peredaran narkoba dikalangan remaja.
"Kita bisa menyelematkan generasi bangsa gagalkan narkotika yang masuk ke Indonesia," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar, menyampaikan penangkapan empat tersangka dilakukan terpisah. Pertama kali atau padacpada Kamis (5/12/2019), Polri terlebih dahulu menangkap RY.
Ketika itu, RY tengah menanti kiriman sabu di Pelabuhan Sarang Elang, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Selanjutnya, barulah polri menangkap tiga tersangka, yakni AL, ZL, dan BM berdasarkan pengembangan dari RY.
Kala itu, ketifanya baru sampai di Pelabuhan Sarang Elang. Mereka baru kembali dari tengah laut menggunakan sampan.
"Saat dilakukan interogasi, tersangka RY mengatakan bahwa barang belum sampai di Pelabuhan Sarang Elang yang diambil dari Malaysia oleh tersangka AL, ZL, dan BM menggunakan sampan motor," paparnya.
"Para tersangka ini tergolong berani dan melawan maut karena dari Indonesia ke perairan dekat Pulau Ketam Malaysia hanya menggunakan sampan motor," sambungnya.
Baca: Soal Penyelundupan Harley Davidson, Mabes Polri Serahkan ke PPNS Bea Cukai
Tak hanya menemukan narkotika jenis sabu, polisi juga mendapati adanya ratusan pil jenis Yaba. Obat-obatan yang kerap di konsumsi di kawasan Indo Cina tersebut berjumlah 150 butir.
"Ini obat kandungannya mint, dan 40 persen kandungannya pilk. Ini sering dikonsumsi di Indo Cina," pungkasnya
Sebagai informasi, keempat tersangka terancam dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.