Jumat, 3 Oktober 2025

Terkait Kasus Gus Muwafiq yang Dilaporkan FPI, MUI : Bisa Saja Kami Undang Keduanya untuk Berbicara

Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis menegaskan MUI akan menengahi permasalahan antara FPI dengan Gus Muwafiq

Kolase Tribunews/Istimewa
Terkait Kasus Gus Muwafiq yang Dilaporkan FPI, MUI : Bisa Saja Kami Undang Keduanya untuk Berbicara 

Terkait Kasus Gus Muwafiq yang Dilaporkan FPI, MUI : Bisa Saja Kami Undang Keduanya untuk Berbicara

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), K.H. Muhammad Cholil Nafis menegaskan MUI akan menengahi permasalahan antara FPI dengan Gus Muwafiq.

Cholil Nafis menyebut, MUI akan mengambil sikap dengan mengundang pihak pelapor yakni FPI dan juga Gus Muwafiq jika permasalahan keduanya tak bisa diselesaikan secara terpisah.

"Ketika memang nanti kondisinya tidak bisa diselesaikan dengan pembicaraan secara terpisah, ya bisa saja MUI akan mengundang kedua belah pihak untuk berbicara baik-baik," ungkap Cholis saat berbicara di Program Kompas Petang, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, kasus yang menimpa Gus Muwafiq hanya karena terpeleset saja, ia yakin semua ustad tak mencintai Rasulullah.

"Karena ini masalahnya sesama muslim sesama ustad yang bukan karena tidak tahu, mungkin hanya karena terpeleset saja."

"Dan itu mungkin cara Allah mengingatkan kita agar kita senentiasa menjaga hati dan menjaga performa kita di depan publik," sambung Cholis.

Lebih lanjut, ia sangat memahami kasus yang melibatkan Gus Muwafiq bukan semata-mata karena persoalan penistaan agama, namun ada sesuatu hal dibelakangnya.

"Jadi kita tidak berbicara semerta-merta hanya persoalan ketersinggunan keagamaan, tetapi juga ada ketersinggungan keorganisasian."

"Dan ini memang sulit untuk dipendam karena memang porosesnya bukan poenistaan saja, tetepi hanya penistaan itu menjadi momentum untuk melampiaskan ketidsaksukaan dari yang terajdi sebelum-belumnya."

Dijelaskannya, MUI akan menengahi keduanya agar persoalan dugaan penodaan agama ini tidak sampai melebar menjadi permasalahan yang melibatkan antar ormas.

"Ya kita akan memberikan nasihat agar benar cara beroganisasi kita, bahwa organisasi itu bukan agama dan bukan tujuan, organisasi itu hanya alat untuk menyampaikan islam," terangnya.

Menurutnya, jika fanatisme sudah terjadi maka yang muncul adalah nafsu, bukan bagaimana mengenai menyebarkan kedamaian.

"Tetapi ketika kita Ta'ashub fanatisme yang membuta terhadap organisasi kadang-kadang organisasi islam kehilangan islamnya, yang ada hanya organisasianya," jelas Cholis Nafis.

Menurutnya, sesama muslim haruslah saling memberi maaf, terlebih seorang sudah mengakui kesalahannya, namun jika kedepannya mengulangi kembali, tentu lain lagi cara menyikapinya.

*Lihat di menit 5.30 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Gus Muwafiq belakangan banyak diperbincangkan oleh publik.

Hal itu menyusul beredarnya sebuah video ceramah dari Gus Muwafiq yang menceritakan mengenai sosok Nabi Muhammad di masa kecil.

Ceramah tersebut dilakukan Gus Muwafiq saat mengisi pengajian di Purwodadi, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Gus Muwafiq terkait dugaan ceramahnya yang diduga mengandung unsur pencemaran dan pelecehan agama.

FPI melalui anggota DPP nya, Amir Hasanudin melaporkan Gus Muwafiq ke Bareskrim Polri karena ia menanggap isi ceramah yang disampaikan saat mengisi di sebuah acara di Purowdadi, Jawa Tengah, dinilai memuat kata-kata dan unsur pencemaran agama.

Amir Hasanudin beserta tim penasehat hukumnya datang ke Bareskrim Polri dengan membawa sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang dibawa untuk membuktikan jika Gus Muwafiq terbukti melecehkan agama, antara lain rekaman video saat Gus Muwafiq mengisi ceramah, tautan internet, serta kata kata Gus Muwafiq yang dinilai sebagai bentuk menodai agama.

"Kami melaporkan dugaan penistaan agama dalam hal ini Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh Muawafiq beberapa waktu yang lalu," ujar Amir

Menurutnya, apa yang telah dilakukan dan diucapkan Gus Muwafiq telah melukai perasaan umat Islam dan menimbulkan kemarahan.

"Itu termasuk dalam penghinaan Islam dan kita sangat marah dalam hal itu," tegasnya.

Namun demikian, Polisi kemudian menolak pelaporan tersebut dengan alasan ada berkas yang belum lengkap.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Amir, menyatakan, penolakan hari ini berkaitan terjemahan bahasa Jawa yang belum disertakan.

"Kita sudah diskusi oleh pihak penyidik, mereka siap menerima. Akan tetapi, ada salah satu syarat yang tadi kurang yakni terjemahan bahasa Jawa.

Itu tadi sudah kita sudah kita koordinasi dengan penerjemah," kata Aziz di Bareskrim Polri, Selasa (3/12/2019), dikutip Tribunnews.com.

Oleh sebab itu, Aziz menyatakan nantinya akan menyertakan kembali syarat yang diminta oleh Bareskrim Polri.

Setelah itu, ia kemudian baru mendapatkan nomor laporan.

 (Tribunnews.com/Tio/WahidRizky/IgmanIbrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved