Alasan PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan OC Kaligis Terhadap Novel Baswedan
Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat belum menunjuk surat kuasa ihwal siapa yang ditunjuk untuk mewakili institusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mulai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus wanprestasi pada Rabu (4/12/2019).
Dalam pokok perkaranya, OC Kaligis menggugat agar Kejaksaan Agung RI membuka lagi kasus pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 yang diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Baca: Ketua PN Jakarta Pusat Pimpin Sidang Kasus Suap Gubernur Kepri Nonaktif
Novel Baswedan kala itu masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2019.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat belum menunjuk surat kuasa ihwal siapa yang ditunjuk untuk mewakili institusi masing-masing dalam sidang tersebut.
Alasannya, karena persoalan administrasi.
"Karena yang hadir di sidang ini tidak dalam kapasitas mewakili institusi saudara, maka kami menunda sidang ini sampai dengan dua Minggu ke depan," kata Hakim Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, OC Kaligis menyatakan, tidak masalah penundaan sidang tersebut.
Menurutnya, penudaan hanya lantaran alasan formil yuridis dari pihak tergugat yang belum terpenuhi.
"Itu tadi hanya formalitas saja, tapi mereka sudah tahu ada gugatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis melayangkan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung.
OC Kaligis meminta Jaksa Agung membuka lagi lembaran kasus itu.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," bunyi petitum permohonan OC Kaligis seperti dikutip di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (8/11/2019).
Dalam permohonannya, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Gugatan itu terdaftar nomor perkara 091/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel yang didaftarkan Rabu (6/11/2019).
Sidang perdana akan digelar pada 4 Desember 2019.
OC Kaligis meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan isi putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 2 Pid.Pra/2016/PN.Bgl tertanggal 31 Maret 2016.
Selain itu, OC Kaligis meminta jaksa pada Kejari Bengkulu segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk segera disidangkan.
Tak hanya itu OC Kaligis memerintahkan agar para tergugat membayar ganti rugi materiil dan imateriil total Rp2 juta.
"Menghukum para tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut: Kerugian Materiil bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta," kata OC Kaligis.
Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu pada 2004.
Ia kemudian diperkarakan delapan tahun sesudahnya ketika ia tengah menangani perkara korupsi simulator SIM yang menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kasus itu sempat dihentikan atas perintah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di tahun yang sama.
Namun, kasus itu kembali mencuat pada 2015 saat Novel kembali menyidik perkara dugaan korupsi yang melibatkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Ketika itu, kasus Novel sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan ditetapkan persidangannya pada tanggal 16 Februari 2016.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) pada 22 Februari 2016.
Baca: KPK Tegaskan Bakal Kejar Bukti Kasus Mafia Migas Petral Hingga ke Luar Negeri
Salah satu alasan penerbitan SKPP ialah kurangnya bukti.
Pada Maret 2016, SKPP ini digugat dan dikabulkan praperadilan.