Selasa, 30 September 2025

YLBHI: SKB 11 Menteri Berpotensi Langgar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi

Pihaknya hanya bisa menemukan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaaan dan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. 

Untuk diketahui, pemerintah di bawah 11 kementerian atau lembaga melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme ASN di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa 12/11/2019 lalu.

Penandatanganan dilakukan oleh KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN, serta KPK dan KASN,

Melalui SKB itu diharapkan, para ASN tidak terpapar dari tindakan atau perbuatan, berupa radikalisme negatif yang meliputi intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved