YLBHI: SKB 11 Menteri Berpotensi Langgar Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi
Pihaknya hanya bisa menemukan UU Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaaan dan
Untuk diketahui, pemerintah di bawah 11 kementerian atau lembaga melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) penanganan radikalisme ASN di Grand Sahid Hotel, Jakarta, Selasa 12/11/2019 lalu.
Penandatanganan dilakukan oleh KemenPAN RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN, serta KPK dan KASN,
Melalui SKB itu diharapkan, para ASN tidak terpapar dari tindakan atau perbuatan, berupa radikalisme negatif yang meliputi intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.