Selasa, 30 September 2025

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS Ditutup, BKN Imbau Instansi Berikan Infomasi Jumlah Pelamar dan Update Verifikasi

BKN mengimbau kepada seluruh intansi agar memberikan informasi mengenai jumlah pelamar pasca penutuan pendaftaran di portal SSCN.

Editor: Daryono
Grafis/Rahmandito Dwiatno
Pendaftaran CPNS Ditutup, BKN Imbau Intansi Berikan Infomasi Jumlah Pelamar dan Update Verifikasi 

Pendaftaran CPNS Ditutup, BKN Imbau Instansi Berikan Informasi Jumlah Pelamar dan Update Verifikasi

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada Instansi yang membuka formasi pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar memberikan informasi mengenai jumlah pelamar pasca penutuan pendaftaran di portal SSCN.

Imbauan tersebut dikeluarkan BKN dalam siaran pers Nomor: 090/RILIS/BKN/XII/2019.

Seperti diketahui, masa pendaftaran seleksi CPNS 2019 di sejumlah instansi pusat dan juga daerah telah berakhir.

Namun demikian, beberapa instansi masih membuka pendaftaran di portal https://sscn.bkn.go.id.

Sebagai bentuk transparansi, BKN meminta agar kemajuan proses verifikasi berkas yang dilakukan di setiap Intansi pada pelaksanaan seleksi CPNS 2019 selalu diinformasikan.

Selain itu BKN juga mengimbau agar detail jumlah pelamar pascapenutupan pendaftaran juga disampaikan ke publik.

BKN melalui akun Facebook menyampaikan, hingga Selasa (3/12/2019) pukul 15.43 WIB, sebanyak 5 juta lebih telah membuat akun di portal SSCASN.

Sementara pendaftar yang telah mengisi formulir sebanyak lebih dari 4,4 juta dan yang sudah mensubmit atau menyelesaikan pendafataran sebanyak lebih dari 4,1 juta orang.

"Sudah membuat akun  5.052.202, sudah mengisi formulir 4.423.918, sudah Submit 4.172.979," tulis pihak BKN dalam akun Facebook-nya.

Buka Hingga Desember

Hingga kini, masih ada 11 instansi yang membuka pendaftaran CPNS 2019 hingga Desember.

Pendaftaran CPNS 2019 untuk 11 instansi tersebut dapat diakses melalui https://sscn.bkn.go.id/.

Berikut daftar instansinya :

  1. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (5 Desember 2019)
  2. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (3 Desember 2019)
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (7 Desember 2019)
  4. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  5. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (4 Desember 2019)
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan DIKTI (6 Desember 2019)
  7. Kementerian Riset dan TeknologiPemerintah Kab. Banggai Laut (3 Desember 2019)
  8. Pemerintah Kab. Kutai Barat (3 Desember 2019)
  9. Pemerintah Kab. Malinau (3 Desember 2019)

Hati-Hati Gunakan Masa Sanggah 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 agar berhati-hati mempergunakan masa sanggah.

Plh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi di kanal yotube BKN, Senin (2/12/2019) menjelaskan masa sanggah digunakan bukan untuk memperbaiki kesalahan yang diakibatkan oleh pelamar.

Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi, padahal merasa syarat sudah sesuai.

"Ada masa waktu di mana teman-teman bisa mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi yang dilakukan oleh administrator instansi selama tiga hari," kata Mohammad Ridwan, melalui siaran resmi, Senin (2/12/2019).

Nantinya, mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ridwan pihaknya akan menyediakan sebuah text file.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

"Jadi nanti akan kami sediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata, Karena kalau lebih dari 100 kata, bukan menyanggah namanya, curhat."

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

"Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain," terang Ridwan.

Ia mengingatkan agar pengguna waktu sanggah berhati-hati dalam mempergunakan kesempatan tersebut, terlebih persoalan pemilihan kata dan juga kalimat serta hal yang akan disanggah.

"Jadi orang menyanggah terhadap keputusan panitia, khusus untuk hal-hal tertentu yang memang diwajibkan."

"Karena itu akan menjadi satu-satunya jawaban terhadap respons kita di sanggahan itu, jadi harus hati-hati dan clear betul," tandasnya.

Ia memberi contoh, sanggahan yang dapat dilakukan di antaranya nilai IPK yang di-input saat mendaftar tidak sama dengan ketentuan karena kesalahan sistem.

"Misalnya, IPK minimum 2.75, kemudian dokumen kita submit dengan 2.80. Karena human error atau cache, dianggap 2.60. (Sehingga) di bawah passing grade, itu bisa disanggah," kata Ridwan.

Ridwan menjelaskan pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dapat saja berubah menjadi memenuhi syarat (MS) melalui masa sanggah ini.

Ia menilai hal itu dapat saja terjadi, namun demikian, menurutnya juga tergantung oleh instansi yang dilamar dalam menanggapi penyanggah.

"Bisa (mengubah keputusan akhir). Kemungkinan selalu ada, tergantung instansi. Kalau instansi yang kita lamar melihat sanggahan kita benar, kemudian akan ada kemungkinan yang tadinya TMS (tidak memenuhi syarat), itu diubah menjadi MS (memenuhi syarat)," papar dia.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved