Revisi UU KPK
Fadjroel Rachman Pastikan Presiden Jokowi Tidak Akan Terbitkan Perppu KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menerbitkan peraturan presiden pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang KPK
Tsani Annafari menganggap, anggota DPR RI yang menyusun regulasi baru untuk KPK tidak memahami skema kepegawaian di lembaga antirasuah.
Sebab, baginya jabatan penasihat tidak termasuk dalam struktur kepegawaian.
"Mungkin orang DPR tidak paham skema kepegawaian KPK bahwa penasihat tuh bukan pegawai. Mereka (DPR) hanya mengatur masa transisi untuk pegawai tapi tidak untuk penasihat," ucapnya.
Kendati merasa dirugikan, Tsani menyarankan kepada dua penasihat KPK lainnya yakni Budi Santoso dan Sarwono Sutikno agar dapat menggugat regulasi baru KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa dirugikan.
Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana
"Saya menyarankan kepada penasihat lain, apabila mereka merasa dirugikan yah. Silahkan ajukan gugatan (UU KPK hasil revisi) secara materil, lewat jalur perdata maupun ke MK. Karena yang mengakibatkan hal ini terjadi karena UU itu, yang melanggar hak konstitusional mereka," ujar dia.
Untuk diketahui, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK.
Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak
Alasannya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.
Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antikorupsi itu tidak selaras antar pasal.
Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.
Istana enggan berkomentar
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman enggan mengomentari mundurnya Tsani Annafari sebagai penasihat KPK.
Fadjroel Rahman meminta awak media untuk berbicara isu lain ketimbang mengomentari mundurnya Tsani Annafari.
"Kita bicara yang lain aja," kata Fadjroel Rahman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Baca: Tsani Annafari Angkat Koper dari KPK, Balik Lagi ke Kemenkeu
Diketahui Tsani Annafari sempat menemui awak media di KPK sebelum resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.
Dia tidak lagi menjadi penasihat KPK sejak 1 Desember 2019.