Ramai Isu Tes Wawancara Beasiswa LPDP Tak Jelas, Pihak LPDP Beri Klarifikasi
LPDP lewat akun Twitter resminya, @LPDP_RI mengklarifikasi soal isu yang menyebut tahapan tes wawancara seleksi LPDP tidak memiliki kejelasan.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) lewat akun Twitter resminya, @LPDP_RI mengklarifikasi soal isu yang menyebut tahapan tes wawancara seleksi beasiswa LPDP tidak memiliki kejelasan.
Lewat cuitannya itu, LPDP mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masuk terkait dugaan adanya pelanggaran dalam proses seleksi wawancara.
Tak hanya itu, LPDP juga menyebutkan telah dalam proses memberikan sanksi kepada pewawancara yang diduga melanggar kode etik.
"Selamat pagi, LPDPrens:)
Menanggapi isu yang beredar, dapat kami sampaikan bahwa LPDP telah menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran proses seleksi dan kepada pewawancara yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tengah dalam proses untuk pengenaan sanksi," cuit LPDP, Rabu (27/11/2019).
Lebih lanjut, LPDP menerangkan mereka bekerja sama dengan pihak independen dalam proses seleksi beasiswa.
Hal itu dilakukan agar mendapat kandidat berintegritas, berkompetensi tinggi, berkomitmen, kontributif, cinta NKRI, sera bebas dari intoleransi dan radikalisme.
"Dalam proses seleksi beasiswa, LPDP mengedepankan governance yang baik melalui kerja sama dengan pihak independen demi terpilihnya kandidat yang berintegritas, berkompetensi tinggi, berkomitmen, kontributif, cinta NKRI, bebas dari intoleransi dan radikalisme," imbuh LPDP.
LPDP menegaskan lembaga ini bersifat netral dan tidak berpihak kepada golongan manapun.
Pihaknya juga berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada okum-okum yang melakukan penyimpangan dalam proses pendaftaran beasiswa dari tahap awal hingga akhir.
Baca:Niat Mulia Bantu Driver Ojol, Kisah Pemilik Restoran Siap Ganti Rugi jika Pesanan Di-cancel
Sebelumnya, tersebar isu di media sosial soal kekecewaan seorang warganet atas proses tes seleksi wawancara beasiswa LPDP yang dinilai tidak memiliki kejelasan.
Untuk mencegah hal tersebut terulang kembali, LPDP menghargai setiap saran dan masukan untuk perbaikan program layanan LPDP ke depan.
"LPDP menghargai setiap saran dan masukan untuk perbaikan program layanan LPDP ke depan. Setiap bentuk pelanggaran dan penyimpangan mohon dapat disampaikan melalui [email protected]," tulis @LPDP_RI.
Baca: Kisah Inspiratif: Deretan Pengusaha Sukses yang Berawal di Garasi, Ciputra hingga Bill Gates
Mengenal lebih dekat LPDP

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mulai terbentuk 30 Januari 2012 melalui Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012.
Dirangkum dari laman www.lpdp.kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di 2011, menyepakati pengelolaan dan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).
Pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan.
Namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan serta pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DPPN yang berasal dari APBN dikelola sebagai dana abadi, hanya pendapatan atas hasil pengelolaannya saja yang dapat digunakan untuk Program Layanan dan biaya operasional LPDP.
UUD 1945 mengamanahkan sekurang-kurangnya dua puluh persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) adalah untuk fungsi pendidikan.
Pemerintah dan DPR RI pada 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P.
Baca: Viral Lagu Sayonara Diputar untuk 'Usir' Pelanggan Saat Kafe Hendak Tutup, Ini Pengakuan si Perekam
Visi, misi, dan fokus

a. Visi
Menjadi lembaga pengelola dana terbaik di tingkat regional untuk mempersiapkan pemimpin masa depan serta mendorong inovasi bagi Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
b. Misi
1. Mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia melalui pembiayaan pendidikan.
2. Mendorong riset strategis dan/atau inovatif yang implementatif dan menciptakan nilai tambah melalui pendanaan riset.
3. Menjamin keberlangsungan pendanaan pendidikan bagi generasi berikutnya melalui pengelolaan dana abadi pendidikan yang optimal.
4. Sebagai last resort, mendukung rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam melalui pengelolaan dana cadangan pendidikan.
c. Fokus
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan mengarahkan segenap usahanya guna mencetak pemimpin masa depan yang tersebar di berbagai bidang.
Pengelolaan dana abadi pendidikan ini bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
Selain itu, LPDP juga bertujuan mengantisipasi keperluan rehabilitasi pendidikan yang rusak akibat bencana.
LPDP berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia di berbagai bidang yang menunjang percepatan pembangunan Indonesia.
Beberapa di antara prioritas yang menjadi fokus LPDP antara lain; teknik, sains, pertanian, hukum, ekonomi, keuangan, kedokteran, agama, serta sosial-budaya.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)