Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2019

Simak, Ini Rincian Tugas pada Jabatan Pelamar Kategori Disabilitas untuk Formasi BKN CPNS 2019

BKN menjelaskan mengenai tugas formasi jabatan bagi pelamar penyandang disabilitas yang akan melamar pada formasi BKN di CPNS 2019.

Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com
Simak, Ini Rincian Tugas pada Jabatan Pelamar Kategori Disabilitas untuk Formasi BKN CPNS 2019 

Simak, Ini Rincian Tugas pada Jabatan Pelamar Kategori Disabilitas untuk Formasi BKN CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan mengenai tugas formasi jabatan bagi pelamar penyandang disabilitas yang akan melamar pada formasi BKN di CPNS 2019.

Penjelasan tersebut disampaikan BKN melalui pengumuman bernomor 05/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang deskripsi tugas formasi jabatan dan pendaftaran bagi penyandang disabilitas pada seleksi CPNS BKN tahun anggaran 2019.

BKN menjelaskan tugas jabatan terkait 19 jabatan yang dibuka untuk kategori pelamar disabilitas pada CPNS 2019 ini.

Adapun rincian tugas jabatan yang dimaksud, yakni sebagai mana dalam foto dibawah ini.

Rincian tugas jabatan pelamar disabilitas pada CPNS BKN 2019 ini
Rincian tugas jabatan pelamar disabilitas pada CPNS formasi BKN 2019 (bkn.go.id)
Rincian tugas jabatan pelamar disabilitas pada CPNS BKN 2019
Rincian tugas jabatan pelamar disabilitas pada CPNS formasi BKN 2019 (bkn.go.id)
Rincian tugas jabatan pelamar disabilitas pada CPNS BKN 2019
Rincian tugas jabatan pelamar disabilitas pada CPNS formasi BKN 2019 (bkn.go.id)

Diingatkan BKN, bagi penyandang disabilitas, pelamar dengan kriteria disabilitas juga dapat mendaftar formasi jabatan yang diinginkan pada formasi umum dan formasi khusus.

Hal itu dapat dilakukan jika penyandanag disabilitas mempunyai ijazah yang kualifikasi pendidikannya bersesuaian dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman BKN sebelumnya.

Pengumuman yang dimaksud yakni tentang seleksi CPNS BKN tahun anggaran 2019 dengan nomor pengumuman 01/PANPEL/BKN/CPNS/XI/2019.

Namun demikian, pelamar dengan kriteria disabilitas yang dimaksud juga wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

*Untuk melihat pengumaman dari BKN terkait rincian tugas jabatan pelamar kriteria disabilitas dapat diunduh di tautan ini.

*Unduh pengumuman CPNS 2019 untuk formasi BKN di tautan ini.

Pendaftaran CPNS 2019 Formasi BKN Diperpanjang

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 dari yang semula berakhir pada Minggu (24/11/2019) menjadi Sabtu (30/11/2019) pukul 24.00 WIB.

Informasi mengenai diperpanjangnya pendaftaran CPNS oleh instansi BKN ini tertuang dalam pengumuman bernomor : 04/Panpel.BKN/CPNS/XI/2019.

Surat pengumuman tersebut berisi tentang perpanjangan masa pendaftaran dan penyesuaian jadwal tahapan seleksi serta penyesuaian kriteria pelamar disabilitas pada seleksi CPNS BKN tahun 2019.

Menurut pihak BKN dalam surat tersebut, perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih lama kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS BKN 2019.

Dalam surat tersebut, BKN juga mengumumkan akan ada beberapa penyesuaian terkait kriteria pelamar disabilitas.

Hal yang disesuaikan tersebut yakni ketentuan pada huruf B angka 2 dalam pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan BKN dengan nomor pengumuman 01/Panpel.BKN/CPNS/XI/2019.

Semula, dikatakan pihak BKN Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau bawaan sejak lahir dan bukan disabilitas intelektual, mental ataupun sensorik.

Untuk penyandang Disabilitas tersebut, BKN memberikan ketentuan pelamar masih dapat melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Contoh dalam hal ini dikatakan BKN seperti pelamar yang mengalami amputasi atau celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot atau postur) dan orang kecil.

Ketentuan diatas telah diubah pihak BKN mengikuti arahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui surat edaran (SE) dengan nomor B/1236/M.SM.01.00/2019.

Menyesuaiakan SE tersebut, BKN menyampaikan bahwa Disabilitas adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelekstual, mental dan atau sensorik dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

Jadwal Tahapan Seleksi CPNS BKN 2019

  • 24 November 2019
  • 11-30 November 2019
  • 23 Desember 2019
  • 24-26 Desember 2019
  • 3 Januari 2020
  • Februari 2020
  • Maret 2020
  • Maret 2020
  • April 2020    

*Pihak BKN menegaskan bahwa jadwal di atas masih dapat berubah.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved