Masa Jabatan Presiden
Ahmad Basarah Nilai Ubah Konstitusi soal Masa Jabatan Presiden Tak Ada Urgensinya: 5 Tahun Cukup
Ahmad Basarah menilai, tidak ada urgensinya mengubah konstitusi yang menyangkut tentang masa jabatan presiden.
Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Selain itu, ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam delapan tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kristian Erdianto)