Selasa, 30 September 2025

Masa Jabatan Presiden

Ahmad Basarah Nilai Ubah Konstitusi soal Masa Jabatan Presiden Tak Ada Urgensinya: 5 Tahun Cukup

Ahmad Basarah menilai, tidak ada urgensinya mengubah konstitusi yang menyangkut tentang masa jabatan presiden.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah 

Menurut Hidayat ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS Hidayat Nur Wahid. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Selain itu, ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.

"Iya memang wacana tentang amendemen ini memang beragam sesungguhnya, ada yang mewacanakan justru masa jabatan presiden menjadi tiga kali, ada yang mewacanakan untuk satu kali saja tapi dalam delapan tahun. Itu juga kami tidak bisa melarang orang untuk berwacana," ujar Hidayat, Rabu (20/11/2019).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved