KPK Kaji 7 Stafsus Milenial Jokowi Soal Kewajiban Pelaporan LHKPN
KPK tengah mengkaji kewajiban penyetoran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tujuh staf khusus milenial Presiden.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji kewajiban penyetoran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tujuh staf khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sedang mengkaji lebih lanjut apakah tujuh stafsus ini termasuk pejabat negara atau penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
"Tapi kalau kita lihat dalam undang-undang nomor 28 tahun 99 pasal 2, disebutkan bahwa pejabat setingkat eselon 1 atau yang disetarakan eselon 1," imbuhnya.
Kata Febri, jika stafsus-stafsus tersebut dalam posisi eselon 1 atau setara, maka KPK mengimbau mereka untuk segera menyerahkan data LHKPN.
"Kami mengimbau semua pihak yang masuk dalam wajib LHKPN agar segera lapor," dia menegaskan.
"Terutama mereka yang sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, artinya ini pelaporan pertama. Jika dibutuhkan info dan dukungan lebih lanjut kami akan memberikan support. Tinggal hubungi saja call center 198. Termasuk untuk stafsus baru ini," sambung Febri.
Diketahui, Presiden Jokowi saat ini memiliki 14 staf khusus presiden, tujuh di antaranya dari kalangan milenial.
Anak muda yang dipercaya menjabat staf khusus presiden di antaranya, Putri Tanjung, Adamas Belva Syah Devara, Ayu Kartika Dewi, Angkie Yudistia, Billy Mambrasar, Aminuddin Ma'ruf dan Andi Taufan Garuda Putra.