Dalam Ratas Program Kesehatan Nasional, Jokowi Isyaratkan Larangan Impor untuk Bahan Baku Obat
Jokowi meminta kementerian dan lembaga terkait membenahi koordinasi di bidang kesehatan dalam hal regulasi meminta untuk bahan baku obat tidak impor.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian dan lembaga terkait membenahi koordinasi di bidang kesehatan dalam acara rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Terkait hal regulasi dalam bidang kesehatan, Jokowi meminta agar regulasi yang menjadi hambatan bagi pengembangan industri farmasi nasional, segera disederhanakan dan dipangkas.
Sehingga, Jokowi mengatakan untuk industri farmasi bisa tumbuh dan masyarakat dapat membeli obat dengan harga yang lebih terjangkau.
"Laporan yang saya terima, 95 persen bahan baku obat masih tergantung pada impor. Ini sudah enggak boleh lagi dibiarkan berlama-lama," ujar Jokowi, dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (21/11/2019).
Baca: Jokowi Beri Solusi Penghambat Kemudahan Berusaha Indonesia, Butuh Reformasi Struktural
Lebih lanjut, Jokowi juga menginstruksikan peningkatan skema insentif bagi riset-riset yang menghasilkan temuan obat maupun alat kesehatan terbaru dengan harga yang kompetitif dibandingkan produk-produk impor.
Prioritas kerja pemerintah di bidang kesehatan akan diarahkan pada peningkatan upaya promotif dan preventif di samping peningkatan akses pada pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Presiden Jokowi meminta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah inovatif dalam mengedukasi masyarakat akan gaya hidup sehat.
"Saya minta Menteri Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah pembaruan yang inovatif dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk hidup sehat dan ini harus menjadi sebuah gerakan yang melibatkan semua pihak baik yang di sekolah maupun masyarakat pada umumnya," ujarnya.
Baca: Terima Kunjungan Pengusaha Jepang, Jokowi Bahas Perkembangan Proyek Masela
Jokowi juga kembali menegaskan agar tata kelola BPJS Kesehatan terus dibenahi dan diperbaiki untuk mengatasi persoalan defisit yang saat ini terjadi.
Diketahui, jumlah peserta BPJS Kesehatan terbesar merupakan yang dibiayai oleh anggaran APBN yang berasal dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Per 31 Oktober 2019 data BPJS Kesehatan menyebut bahwa terdapat 96 juta peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh APBN.
Jumlah tersebut belum termasuk yang dibiayai anggaran APBD yang mencapai 37 juta peserta berdasarkan data yang sama dari kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca: Terpilih Jadi Staff Khusus Presiden, Putri Tanjung: Terimakasih Pak Jokowi
"Perlu juga saya sampaikan hingga 2018 pemerintah telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun. Belum lagi iuran yang disubsidi oleh pemerintah daerah itu 37 juta (jiwa) dan TNI-Polri 17 juta. Artinya yang sudah disubsidi oleh pemerintah itu sekitar 150 juta jiwa," jelasnya.
Dengan kata lain, total kepesertaan BPJS Kesehatan yang mencapai 222.278.708 (per 31 Oktober 2019) lebih dari 60 persen ditanggung oleh negara.
"Saya minta betul-betul manajemen tata kelola di BPJS terus dibenahi dan diperbaiki," ucapnya.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)