Kamis, 2 Oktober 2025

Ahok Masuk BUMN

Ahok Jadi Calon Bos BUMN, Inilah 3 Syarat untuk Menjadi Petinggi BUMN

Terdapat tiga syarat, yakni syarat formal, materiil, dan syarat lain yang harus dipenuhi Ahok untuk menjadi petinggi di BUMN.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Twitter/imascorgan
Gambar ilustrasi Ahok bersih-bersih BUMN karya Permaswari Wardani 

5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan

Poin terakhir yaitu syarat lain, untuk menjadi anggota direksi adalah:

1. Bukan pengurus partai politik, anggota legislatif, atau mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif

2. Bukan kepala atau wakil daerah dan tidak sedang mencalonkan diri

3. Berusia tidak melebihi 58 tahun

4. Tidak menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris, anggota direksi pada BUMN atau anak perusahaan

5. Tidak menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk merangkap jabatan

6. Tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan selama dua periode berturut-turut di perusahaan tersebut

7. Sehat jasmani dan rohani

Komentar Para Tokoh

Penunjukkan Ahok sebagai petinggi BUMN memancing berbagai komentar para tokoh.

Satu di antaranya adalah Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.

Said Didu mengatakan ingin melihat terlebih dahulu apakah ada perubahan karakter dari Ahok ketika menjabat sebagai komisaris.

"Dicoba dulu di komisaris. Apakah ada perubahan karakter di beliau," terang Said Didu.

Said Didu, Mantan Sekretaris Kementrian BUMN
Said Didu, Mantan Sekretaris Kementrian BUMN (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Dikutip Tribunnews.com dari tayangan KompasTv Minggu (17/11/2019), Said Didu berpendapat seluruh masyarakat tahu karakter Ahok yang suka membentak dan merasa paling benar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved