Senin, 6 Oktober 2025

KPK Periksa Staf Keuangan PT Waskita Karya

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, Rabu (20/11/2019).

waskita.co.id
Waskita Karya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin, Rabu (20/11/2019).

Wagimin bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Wagimin telah berulang kali dipanggil dan diperiksa penyidik.

Dalam pemeriksaan pada Selasa (19/11/2019) kemarin, tim penyidik mencecar Wagimin dan sejumlah saksi lainnya mengenai proses pembayaran proyek yang dilaksanakan oleh subkontraktor fiktif.

Baca: KPK Periksa Komisaris Humpuss Transportasi Kimia

Baca: KPK Usut Korupsi Subkontraktor Fiktif Lewat Staf Keuangan Waskita Karya

Selain Wagimin dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa dua karyawan PT Waskita Karya, yakni Fatkhur Rozak dan Sutopo Broto Cahyono.

Keduanya juga diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Febri.

Tak hanya itu, untuk melengkapi berkas penyidikan Fathor Rachman, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Pemanggilan terhadap Desi ini merupakan penjadwalan ulang lantaran yang bersangkutan mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebelumnya.

Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang. Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu.

Atas sikap Desi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik tersebut, pada Selasa (12/11/2019) lalu, KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

Baca: Kasus Proyek Fiktif, KPK Panggil Staf Keuangan Divisi II Waskita Karya

Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajarannya memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan KPK dengan memenuhi panggilan penyidik.

Dalam surat ini, KPK juga melampirkan surat panggilan terhadap Desi untuk diperiksa pada hari ini dan Kamis besok.

Kementerian BUMN telah menerima surat dari KPK dan telah merespon surat tersebut.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan pihaknya telah memerintahkan Desi untuk segera memenuhi panggilan penyidik KPK.

Febri mengatakan, tim penyidik menunggu sikap kooperatif Desi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Dikatakan, sebagai pejabat publik, Desi seharusnya memberikan contoh yang baik dengan menghormati dan koperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Apalagi, Kementerian BUMN saat ini sedang gencar melakukan pembenahan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sebagai pejabat publik, apalagi di tengah upaya Kementerian BUMN berbenah, jangan sampai memberikan contoh tidak baik," kata Febri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved