Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus First Travel

Jubir Korban First Travel Ungkap Kekecewaannya pada Kajari Yudi Triadi: Kenapa Aset Sitaan Dilelang?

Eni, juru bicara korban First Travel mengaku kecewa dengan Yudi Triadi yang mengumumkan aset sitaan First Travel dilelang negara.

TribunJakarta.com/Bima Putra
Sejumlah pengunjung persidangan membawa poster yang memberikan dukungan kepada para terdakwa kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok 

Jubir Perkumpulan Korban First Travel Ungkap Rasa Kecewanya pada Kajari Yudi Triadi: Kenapa Aset Sitaan Dilelang?

TRIBUNNEWS.COM - Eni yang mengatasnamakan sebagai juru bicara Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.

Eni hadir sebagai narasumber di ILC TvOne, Selasa (19/11/2019).

Selain mengungkapan rasa kecewanya terhadap putusan Kasasi, Eni juga menuturkan kini Pajak FT tidak didampingi pengacara.

Pajak FT juga ditinggalkan dua orang pengacaranya.

"Sampai pengacara kami itu meninggal dua orang. Jadi cuma jarak satu minggu," ujarnya.

Pertama, pengacara Pajak FT meninggal 12/11/2019.

Lalu, calon pengganti pengacara Pajak FT juga meninggal selang satu minggu.

Eni membenarkan banyak pengacara menolak mendampingi kasus perdata jamaah korban penipuan agen First Travel lantaran takut.

"Calon penggantinya juga meninggal 19/11/2019. Itu memang benar, banyak yang takut. Saya menemui empat pengacara, semuanya takut," ujarnya

Baca : Daftar Lengkap Aset First Travel yang Disita, Terdapat Uang Tunai Lebih dari Rp 1,5 Miliar

Seusai menemui empat orang pengacara yang menolak Eni, dia mendapat saran dari seorang pengacara.

Saran itu berupa jalan keluar saat Eni tidak memiliki pengacara sebagai pendamping.

"Ada salah satu pengacara mengatakan dia tidak mau membantu saya, tapi membantu solusi,'ibu tetap bisa maju tanpa pengacara'," katanya.

Diketahui, Pajak FT kini didampingi lima orang penggugat.

Eni kembali menegaskan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi.

Jubir Korban Penipuan First Travel itu menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang, sementara Eni dan korban lain masih menunggu putusan.

"Saya kecewa kepada pak Yudi itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?," tuturnya.

Baca :  Cak Imin Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi TPK Penerimaan Hadiah Proyek Kementerian PUPR 2016

Aset yang Disita

Dilansir dari Tribunnews, ribuan aset yang disita oleh negara.

Satu di antaranya adalah sejumlah uang tunai.

Uang tunai yang mencapai Rp 1.539.935.000 disita dari biro umrah First Travel.

Rinciannya sebagai berikut:

1. Uang tunai pecahan Rp 100.000 sebanyak 3.265 lembar dengan total nilai Rp 326.500.000.

2. Uang tunai senilai Rp 180.810.000 dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 1.058 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 1500 lembar, dan pecahan Rp 10.000 terdapat 1 lembar.

3. Uang sejumlah Rp 201.600.000 dengan pecahan uang Rp 100.000.

4. Uang tunai senilai Rp 220.000.

5. Uang tunai sebesar Rp 200.332.000.

6. Uang tunai sebesar Rp 630.473.000.

7. Selain itu terdapat uang tunai sebesar 40 dolar Hong kong.

Baca :  Sempat Sebut Tak Akan Tenggelamkan Kapal, Edhy Prabowo Kini Pertimbangkan Pemanfaatan Kapal Asing

Baca :  Menteri KKP Edhy Prabowo Sebut Kebijakan Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan Lanjut tapi Dikaji Ulang

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Febia Rosada Fitrianum, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved