Selasa, 30 September 2025

Dua Poin KPK Dalam Memori Kasasi Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Terdapat dua poin pokok yang disoroti pihaknya dan dituangkan dalam memori kasasi kasus Sofyan Basir dalam dugaan korupsi PLTU Riau-1.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 

Sebelumnya diberitakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11/2019).

Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Pada pertimbangannya, hakim menganggap Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan