Dua Poin KPK Dalam Memori Kasasi Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Terdapat dua poin pokok yang disoroti pihaknya dan dituangkan dalam memori kasasi kasus Sofyan Basir dalam dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hendra Gunawan
Sebelumnya diberitakan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin (4/11/2019).
Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dan tidak terlibat dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Pada pertimbangannya, hakim menganggap Sofyan tidak terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1, antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.