CPNS 2019
Kemenkes Buka 2.205 Formasi CPNS 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran Online
Kemenkes buka lowongan pada seleksi CPNS 2019, pahami cara pendaftarannya.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pendaftaran CPNS 2019 akan dilakukan secara daring mulai 11 November 2019 pada laman sscasn.bkn.go.id.
Berdasarkan pengumuman nomor : KP.01.02/IV/1084/2019, Kementerian Kesehatan membuka 2.205 formasi pada seleksi CPNS 2019 ini.
Berikut ini adalah tata cara pendaftaran secara online yang harus diperhatikan sebelum mengikuti seleksi CPNS 2019 pada Kementerian kesehatan, yang dikutip oleh Tribunnews.com pada laman cpns.kemkes.go.id.
Baca: Update 5 Instansi dan 10 Formasi CPNS 2019 Paling Banyak Pendaftar per 17 November 2019
Baca: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Buka 1.817 Formasi CPNS 2019, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya
Tata Cara Pendaftaran Online
1. Pelamar melihat alokasi penetapan kebutuhan (formasi) CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019 melalui laman Kementerian Kesehatan (https://cpns.kemkes.go.id) dan laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
3. Pelamar membuat akun calon peserta seleksi dan mencetak kartu informasi akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
4. Pelamar melakukan login ke https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
5. Pelamar mengisi data dengan memperhatikan petunjuk pengisian secara cermat dan hati-hati. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan ketidaklulusan seleksi administrasi.
6. Pelamar memilih satu lokasi ujian dari delapan kota yang menyelenggarakan seleksi CPNS Kementerian Kesehatan Tahun 2019, sebagai berikut : Medan, Surabaya, Palembang, Makassar, Jakarta, Manado, Semarang, Ambon.
7. Pelamar mengunggah (tata cara unggah menyesuaikan dengan SSCASN) dokumen berupa:
a. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
b. Scan asli ijazah dan ditambahkan jika:
1) Pelamar yang mendaftar pada jabatan yang mempersyaratkan basic pendidikan, wajib mengunggah scan asli ijazah sesuai basic pendidikan yang dipersyaratkan.