Jumat, 3 Oktober 2025

Keluhan Para Jomblo, Menikah Kini Tak Semudah Dulu, Ada Syarat Baru dari Pemerintah

Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.

Editor: Hasanudin Aco
pexels.com
Ilustrasi menikah 

Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah.

Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra-nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan.

"Jadi sebetulnya setiap siapa pun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir saat ditemui di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).

Muhadjir mengatakan, sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah.

Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami-istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting.

"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Sertifikasi Perkawinan, Komisi VIII DPR: Jangan Sampai Memberatkan Warga"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved