Aktivis Antikorupsi Berencana Lawan UU Baru KPK Lewat Judicial Review
Betti Alisjahbana meminta KPK tetap fokus melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi meski adanya Undang-Undang yang baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah aktivis antikorupsi menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019 siang.
Kedatangan aktivis antikorupsi ini untuk memberikan dukungan kepada lembaga antirasuah pasca-diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Mereka yang hadir di antaranya, mantan pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan anggota Pansel Capim KPK Jilid IV dan mantan Ketua Dewan Juri Bung Hatta Anti-corruption Award Betti Alisjahbana, Pendiri PSHK Bivitri Susanti, peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dan lainnya.
Baca: Kepercayaan Publik kepada KPK Turun 3,3 Persen Menurut Survei LSI, Ini Jawaban KPK
Dalam kesempatan itu, Betti Alisjahbana meminta KPK tetap fokus melakukan pencegahan serta pemberantasan korupsi meski adanya Undang-Undang yang baru.
Selain itu, kata Betti, pihaknya juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kami mengupayakan agar perppu KPK bisa keluar, kami juga merencanakan untuk mengajukan judicial review, jadi itu bentuk-bentuk dukungan kami agar KPK terus kuat," ucap Betti di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019).
Baca: Wawan Bantah Harta Kekayaannya Diperoleh Berkat Bantuan Ratu Atut
Sementara itu, Erry Riyana mengaku khawatir dengan kondisi KPK saat ini setelah diberlakukan UU yang baru.
Oleh karenanya, Erry mengaku kedatangannya bersama dengan aktivis antikorupsi lainnya untuk mengetahui kondisi sebenarnya di dalam internal KPK.
"Jadi kami ingin mengetahui keadaan KPK seperti apa pimpinannya, pegawainya, dan sebagainya. Dan kami sudah mendengarkan semuanya," kata Erry di lokasi yang sama.
Menurut Abdul Fickar Hadjar, jalan utama yang bisa dilakukan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan KPK ke depan yakni dengan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU yang baru. Sedangkan pihaknya, kata Fickar, akan mengupayakan judicial review di MK.
Baca: KPK Dalami Aliran Uang Ke Pejabat Pemkab Indramayu
Sebab, ditekankan Fickar, tidak ada lembaga penegak hukum selain KPK yang bersifat independen.
Namun, setelah adanya UU yang baru maka sifat independen KPK otomatis akan hilang karena berada di dalam rumpun kekuasaan.
"Nah karena itu, kemudian kita datang kesini untuk mendukung KPK paling tidak kita ingin memberitahu bahwa kita, satu-satunya jalan yang terbuka untuk kita adalah Juicial Review," kata dia.