Selasa, 7 Oktober 2025

Ahok Masuk BUMN

Ahok Akan Jadi Bos BUMN, Status Mantan Napi Tak Jadi Halangan, Ini Acuan Undang-undangnya

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang akan menjadi salah satu pimpinan BUMN setelah dirinya bertemu dengan Erick Thohir.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang akan menjadi salah satu pimpinan BUMN setelah dirinya bertemu dengan Erick Thohir. 

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digadang-gadang akan menjadi satu di antara pimpinan BUMN setelah dirinya bertemu dengan Menteri BUMN, Erick Thohir.

TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dikenal dengan nama Ahok, dikabarkan akan menjadi satu di antara bos di BUMN.

Kabar bergabungnya Ahok di BUMN ini telah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Presiden Jokowi mengungkapkan saat ini Ahok sedang menjalani proses untuk menjadi pemimpin satu di antara BUMN.

"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019), seperti yang dilansir Kompas.com.

Saat Jokowi ditanya apakah dirinya yang mengsulkan nama Ahok sebagai pimpinan di salah satu BUMN, ia hanya mengulangi pernyataan sebelumnya.

"Ini kan masih proses seleksi," kata Jokowi.

Jika Ahok benar akan menjabat sebagai pimpinan di salah satu BUMN, bagaimana dengan statusnya sebagai mantan napi?

Seperti yang kita ketahui, Ahok pernah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Ahok setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penodaan agama.

Ahok pun akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan status Ahok sebagai mantan napi terpidana kasus penodaan agama tidak menjadi halangan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Fadjroel, yang terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.

"Jadi kalau mau masuk BUMN bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com (14/11/2019).

Mengacu pada UU No. 19 /2003 tentang BUMN pasal 45 ayat (1), juga tidak ada persoalan terkait status mantan napi yang menjadi bos atau pimpinan di BUMN.

"Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara," bunyi pasal tersebut.

Melalui pasal tersebut, dapat diketahui bahwa yang dilarang menjabat sebagai calon direksi BUMN ialah seseorang yang pernah melakukan tindakan pidana yang merugikan negara.

Ahok pernah dihukum secara sah dan meyakinkan telah berbuat melanggar hukum.

Namun, pelanggaran hukum yang dibuat oleh Ahok bukanlah merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, Ahok sah-sah saja untuk menjabat sebagai satu di antara bos di BUMN.

Sementara itu, Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan pihaknya tak mengurusi status Ahok yang pernah menjadi terpidana.

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (Yanuar Riezqi Yovanda)

Erick mengatakan akan menyerahkan masalah tersebut kepada para ahli hukum untuk mengkajinya.

"Ya kan sudah ada ahli-ahlinya," kata Erick di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Andre Rosiade Minta Ahok Ubah Cara Gaya Kepimpinan

Politisi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade menanggapi kabar Ahok akan menjadi pemimpin BUMN.

Menurut Andre, Ahok harus mengubah cara gaya kepimpinan dan komunikasinya jika terpilih menjadi pimpinan BUMN.

Ia beraharap, Ahok tidak bertindak seperti saat dirinya menjadi Gubernur DKI Jakarta.

"Saya hormati rencana Menteri BUMN mau mengangkat beliau (Ahok). Kepada Pak Ahok tolong ikuti UU BUMN dan UU perseroan. Jangan sampai nanti diulang lagi petantang-petenteng waktu jadi gubernur DKI. Itu harapan kita," ujar Andre.

Lebih lanjut, Andre mengatakan Ahok diharapkan mampu membawa perubahan baik di BUMN, bukan keributan.

"Menjadi direksi BUMN diharapkan membawa terobosan dan perbaikan bagi BUMN, bukan cari ribut. Itu harapan kita," kata Andre.

(Tribunnews.com/Whiesa/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Ihsanuddin/Dandy Bayu Bramasta/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved