Didakwa Pasal Makar Seusai Ancam Penggal Presiden Jokowi, Hermawan Susanto Akui Tidak Ada Niat
Hermawan Susanto yang pernah mengancam memenggal Presiden kini didakwa pasal makar, dirinya mengaku hanya spontan tidak ada niat.
Mengacu pada Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, dan menurut Pasal 104,106,107,108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
Sedangkan pada ayat 2 yang berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ditambah dengan Pasal 87 yang menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Cynthia Lova)