Mengenal Lebih Dekat Sofyan Basir, Sosok Mantan Dirut PLN yang Divonis Bebas
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, profil singkat Sofyan Basir
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Ifa Nabila
Namun, selang 4 tahun menjabat, Sofyan terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 oleh KPK.
Sofyan akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Tercatat deretan pendidikan dan pelatihan di bidang perbankan baik di dalam maupun luar negeri telah diselesaikan Sofyan, seperti:
1.Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt);
2.Eksekutif Manajemen Risiko, ABN Amro (Denpasar);
3.Islamic Finance Forum (Swiss);
4.Seminar Business Continuity Planning, Ernst & Young;
5.SESPIBANK (Jakarta);
6.Strategy Development Session, IBM; dan Structuring Loans & Short Term, The Institute Banking & Finance.
Baca: Mengenal Perayaan Sekaten di Kota Jogja, Tradisi Unik Memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad
Sofyan Basir terbukti tidak bersalah

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.
"Mengadili, menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.