Selasa, 30 September 2025

Mengenal Lebih Dekat Sofyan Basir, Sosok Mantan Dirut PLN yang Divonis Bebas

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, profil singkat Sofyan Basir

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

Namun, selang 4 tahun menjabat, Sofyan terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 oleh KPK. 

Sofyan akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Tercatat deretan pendidikan dan pelatihan di bidang perbankan baik di dalam maupun luar negeri telah diselesaikan Sofyan, seperti:

1.Seminar Risk Management Certification Refreshment Program (Frankfurt);

2.Eksekutif Manajemen Risiko, ABN Amro (Denpasar);

3.Islamic Finance Forum (Swiss); 

4.Seminar Business Continuity Planning, Ernst & Young;

5.SESPIBANK (Jakarta);

6.Strategy Development Session, IBM; dan Structuring Loans & Short Term, The Institute Banking & Finance.

Baca: Mengenal Perayaan Sekaten di Kota Jogja, Tradisi Unik Memperingati Hari Kelahiran Nabi Muhammad

Sofyan Basir terbukti tidak bersalah

Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili, menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).

Karenanya, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan