Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2019

Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Ini Persyaratannya

Kementerian Hukum dan HAM resmi merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan ini berbagai persyaratanya

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Screenshoot Pengumuman Formasi CPNS Kemenkumham
Kementerian Hukum dan HAM resmi merilis jumlah formasi CPNS 2019 dan ini berbagai persyaratanya 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi merilis informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Total ada 4.598 formasi yang dibutuhkan Kemenkumham pada seleksi CPNS 2019.

Dari jumlah tersebut, ada 3.532 formasi untuk lulusan SMA se-derajat.

Berbagai jabatan diperuntukkan untuk Formasi umum dan khusus (cumlaude, disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat).

Jabatan penjaga tahanan atau sipir paling banyak akan diisi, yaitu 2.875 CPNS untuk ditempatkan di 33 kantor wilayah se-Indonesia.

Baca: Kemenkumham Buka 4.598 Formasi CPNS 2019, Ini Daftar Jabatan dan Lokasi Penempatan, Ada Lulusan SMA

Berdasarkan Pengumuman Kemenkumham bernomor SEK.KP.02.01-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019 yang diterima Tribunnews, berikut syarat penerimaan CPNS 2019 Kemenkumham:

PERSYARATAN CALON CPNS KEMENKUMHAM 2019 : 

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan)

Baca: Tips Memilih Formasi CPNS 2019, Agar Peluang Lolos Terbuka

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

14. Pelamar merupakan lulusan :

a. Jenis Formasi Umum 

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Dokter, Keperawatan, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dengan ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Dokter, Sarjana/S1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non syariah) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama.

b. Jenis Formasi Cumlaude :

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 yang telah memiliki surat keputusan penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 yang berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat Kelulusan dan dibuktikan dengan adanya kata "cumlaude/ dengan pujian" pada ijazah atau transkrip nilai.

c. Jenis Formasi Disabilitas :

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III (non sarjana pendidikan dan non sarjana syariah) yang memiliki ijazah dan transkrip nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dan Diploma III/DIII dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAMPTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

d. Jenis Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat :

1) Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri Sarjana/S-1 dengan ijazah dan Transkrip nilai telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

2) Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri Sarjana/S-1 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes saat kelulusan, dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.75 (dua koma tujuh lima)

3) SLTA Sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri dengan ijazah dan daftar nilai yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4) SLTA sederajat yang berasal dari Dalam Negeri yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau terdaftar di Kementerian Agama

15. Usia pada saat melamar :

(terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah: a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Perawat dan Sarjana (S1)

b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III

c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA.

16. Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian Pria minimal 160 cm dan bagi Wanita minimal 155 cm 

17. Pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP.

Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut

18. Untuk pelamar pada jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian jenis formasi khusus putra/i Papua dan Papua Barat wajib berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Bagi Anda yang berminat ingin menjadi CPNS Kemenkumham 2019, inilah mekanisme dan alur dalam tahap pendaftaran CPNS 2019 :

1. Buka portal SSCASN : http://sscasn.bkn.go.id

2. Buat akun SSCASN 2019 dengan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK kepala keluarga

3. Login menggunakan password NIK dan password yang telah di daftarkan. Setelah itu unggah foto diri dengan memegang KTP dan informasi akun

4. Lengkapi biodata dengan benar

5. Pilih formasi dan jabatan sesuai pendidikan

6. Lengkapi data, dan kemudiah unggah dokumen

7. Cek resume dan cetak kartu pendaftaran SSCN 2019

Pendaftaran CPNS 2019 akan baru dibuka dari tanggal 11-25 November 2019.

(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved