Minggu, 5 Oktober 2025

Iuran BPJS Kesehatan Naik 100% Mulai 1 Januari, Ini 5 Kanal untuk Turun Kelas bagi Peserta Mandiri

Iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar 100% mulai 1 Januari 2020. Berikut ini 5 kanal untuk turun kelas rawat bagi peserta mandiri.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Kompas.com
Iuran BPJS Kesehatan akan naik sebesar 100% mulai 1 Januari 2020. Berikut ini 5 kanal untuk turun kelas rawat bagi peserta mandiri. 

Perubahan dapat dilakukan setelah 1 tahun jadi anggota di BPJS Kesehatan.

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (makassar.tribunnews.com)

"Jadi tidak bisa langsung serta-merta," ujar Iqbal pada Kamis (31/10/2019), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan, untuk bisa pindah kelas peserta hanya perlu membawa KK asli atau fotokopi ke rumah sakit.

"Bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, bisa melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000," katanya.

Sementara itu, dikutip Tribunnews dari e-book Panduan Layanan JKN KIS Tahun 2018, untuk turun kelas rawat, peserta mandiri harus memenuhi dua syarat.

Syarat perubahan kelas rawat yakni dapat dilakukan setelah 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Syarat lain yakni peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku di bulan sleanjutnya.

Baca: Sultan HB X Tidak Persoalkan Kereta atau Trem Sebagai Moda Transportasi di DIY

Baca: Kisah Kakek Pengusaha Kasino Hadiahi Cucu Laki-laki Pertamanya Rp 198 M, Orang Tua Turut Kecipratan

Berikut ini lima kanal yang dapat digunakan untuk turun kelas rawat:

1) Aplikasi Mobile JKN

Peserta membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.

2) BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta menghubungi Care Center dan menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3) Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

4) Mall Pelayanan Publik

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved