Kasus Sunjaya, KPK Perpanjang Masa Pelarangan ke Luar Negeri GM Hyundai
KPK menambah daftar pencegahan ke luar negeri dalam kasus ini, yakni suami dari Rita, Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon, Mahmud Iing Tajudin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan ke luar negeri untuk General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.
Selain Herry Jung, ada satu saksi lagi dalam perkara korupsi yang menjerat eks Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, yang pencegahan ke luar negerinya diperpanjang KPK, yakni Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti.
KPK menambah daftar pencegahan ke luar negeri dalam kasus ini, yakni suami dari Rita, Camat Astanajapura Kabupaten Cirebon, Mahmud Iing Tajudin.
Baca: Calon Kapolri Idham Aziz Di Mata Masyarakat Sekitar, Tertutup Tapi Royal
"Dalam proses penyidikan, KPK mengirimkan surat ke Imigrasi. Dalam jangka waktu selama 6 bulan ke depan terhitung 24 Oktober 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).
Herry Jung dan Rita Susana sebelumnya telah dilarang ke luar negeri oleh KPK. Yaitu pada 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menjerat Sunjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sunjaya diduga mencuci uang hasil dari suap dan gratifikasi yang diterimanya senilai sekira Rp51 miliar dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil selama menjabat Bupati Cirebon periode 2014-2019.
Salah satu penerimaan itu diduga berasal dari dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp6,04 miliar.
KPK sedang mendalami dugaan suap dari pihak Hyundai tersebut.
Sunjaya sendiri sebelumnya telah dijerat oleh KPK terkait perkara suap dan gratifikasi sejumlah perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon sebelum ditetapkan tersangka TPPU.
Terkait perkara suapnya, Sunjaya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.