Jumat, 3 Oktober 2025

Kabinet Jokowi

Mahfud MD: Menko Punya Hak Veto Batalkan Kebijakan Menteri

Veto, kata Mahfud, juga bisa digunakan bila kebijakan antar kementerian terjadi bentrok aturan.

Editor: Johnson Simanjuntak
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, menteri koordinator kini memiliki kewenangan veto kebijakan menteri lain di lingkupnya. Terlebih, kebijakan itu bertentangan dengan visi presiden.

Veto, kata Mahfud, juga bisa digunakan bila kebijakan antar kementerian terjadi bentrok aturan.

“Presiden mengatakan menko itu mempunyai hak veto. Untuk membatalkan kebijakan atau peraturan menteri yang tidak sejalan dengan visi presiden maupun berbenturan dengan menteri menteri lain,” kata Mahfud MD saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).

Baca: Komjen Idham Azis Sangat Penuhi Syarat Sebagai Calon Kapolri Karena Jauh dari Usia Pensiun

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga mengatakan, hak veto itu dibahas dalam sidang kabinet pertama, di Istana Negara, Kamis (24/10/2019) pagi.

Salah satu alasannya, kata Mahfud, karena pada periode lalu tidak jarang antar menteri mengeluarkan kebijakan yang bentrok satu sama lain.

“Kan dulu sering menteri ini buat ini yang lain buat itu lalu ndak jalan. Mempersuli pelaksanaan tugas,” ucapnya.

Upaya meluruskan hal itu, lanjut Mahfud, sebelumnya dilakukan melalui rapat koordinasi antara kementerian di Kemenko.

Namun, ini tak mengikat karena sering kali menteri hanya mendelegasikan eselon 2 atau eselon 1.

Mahfud mengatakan meski hasil rapat tersebut akhirnya disampaikan, namun hasilnya tidak berkelanjutan. Karena, menteri tidak hadir, maka dianggap hasil rapat tak bersifat mengikat.

Untuk itu, selain veto, rapat-rapat di menko juga bersifat memaksa.

"Sekarang saru, (menteri,red) harus hadir dalam rapat-rapat menko," jelas Mahfud MD.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju tidak saling debat di luar rapat.

Hal itu disampaikan Jokowi saat membuka sidang kabinet paripurna perdana, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

"Kalau sudah diputuskan dalam rapat, jangan sampai di luar masih diributkan lagi," tegas Jokowi.

Jokowi pun meminta para menteri tidak lagi mengedepankan ego masing-masing. Apalagi sampai ada menteri yang menolak hadir dalam rapat yang diadakan di menteri koordinator.

"Ada yang seperti ini. Saya juga baru dengar. Bagaimana kita bisa mengkonsoloidasi, koordinasi, diundang rapat oleh menko tidak pernah hadir. Hal seperti ini yang harus saya garisbawahi," kata Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved