Mulan Jameela Unggah Endorse Kacamata, KPK 'Sentil' Soal Gratifikasi, Berapa Kekayaan Istri Dhani?
Artis yang juga menjadi anggota DPR Fraksi Gerindra, Mulan Jameela baru-baru ini 'disentil' KPK soal unggahan endorsement kacamata.
Artis yang juga menjadi anggota DPR Fraksi Gerindra, Mulan Jameela baru-baru ini 'disentil' KPK soal unggahan endorsement kacamata.
TRIBUNNEWS.COM - Artis yang juga menjadi anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Mulan Jameela 'disentil' KPK perihal gratifikasi.
'Sentilan' KPK ini terjadi karena Mulan Jameela baru-baru ini mengunggah foto tiga kacamata yang bermerek Gucci di akun Instagram pribadinya.
Unggahan foto Mulan Jameela ini berkaitan dengan endorsement yang ia terima.
Baca: Sikapi Kacamata Gucci Mulan Jameela, KPK: Hati-hati Terima Sesuatu yang Berisiko Etik Hingga Pidana
Baca: Dalih Mulan Jameela Soal Kacamata Gucci dan Ucapan Terima Kasihnya untuk Saut Situmorang
Melihat postingan Mulan Jameela, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang pun meresponnya.
Saut Situmorang pun menyarankan agar setiap penyelenggara negara yang menerima endorsement, untuk melaporkannya ke Direktorat Gratifikasi KPK.

"Ya seperti itu sebaiknya harus dilaporkan dulu. Nanti KPK akan lakukan klarifikasi dalam konteks apa pemberian tersebut apakah dalam kaitan business to business atau apa dan lain-lain," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Jumat (18/10/2019), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Saut, laporan tersebut akan diklarifikasi Direktorat Gratifikasi di KPK.
Saut menyatakan, pemberian hadiah yang sifatnya gratis ke penyelenggara negara berpotensi menjadi pidana jika tak dilaporkan dalam batas waktu 30 hari ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Baca: 3 Fakta Mulan Jameela Ditegur KPK, Unggah Foto Endorse Kacamata Hingga Janji Bersih Korupsi
Baca: 3 Fakta Mulan Jameela Posting Kacamata Gucci, Peringatan KPK Hingga Pernyataan Soal Korupsi
"Kita mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B Ayat 1. Itu sebabnya mengapa pemberian ini bahkan di KPK diawasi karena gratifikasi walau bukan suap akan tetap bisa menjadi pidana bila tidak dilaporkan dalam 30 hari sejak diterima," katanya.
Sesuai dengan aturan UU tersebut, Saut mempersilahkan istri Ahmad Dhani itu untuk melaporkannya ke KPK.
Nantinya, Direktorat Gratifikasi KPK yang akan menilai apakah barang tersebut patut menjadi hak Mulan atau menjadi milik negara.
"Tim KPK yang akan mengkaji. Apa filosofis, sosiologis dan yuridisnya di balik beri memberi gratis ini. Yang mau diambil ialah agar orang-orang baik menjadi tetap baik, untuk mbak Mulan misalnya" kata Saut.
"Di masa depan bisa saja Mulan yang sudah jadi tokoh politik wanita nantinya akan memberikan kontribusi besar dalam membangun Indonesia di masa depan," kata Saut melanjutkan.
Baca: Buntut Endorse Kacamata Gucci, Mulan Jameela Ditegur KPK Hingga Janji Tak Korupsi
Baca: Mulan Jameela Hapus Foto 3 Kacamata Gucci, Saya Akan Selalu Menjaga Kebersihan dari Korupsi
Menanggapi hal tersebut, Mulan Jameela pun langsung menghapus unggahan foto tiga kacamata merek Gucci di akun Instagram miliknya, @mulanjameela1.
Ia pun menegaskan bahwa foto tersebut sebenarnya adalah endorsement dari sebuah online shop.
"OL shop yg berkaitan dengan paid promote meminta saya utk menghapus paid promote tersebut demi kenyamanan semua pihak," tulis Mulan di Instagram story seperti dikutip Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Istri musisi Ahmad Dhani itu mengatakan, ia akan lebih berhati-hati dalam menerima caption foto untuk endorsment.
"Ini adalah pelajaran bagi admin dan saya untuk lebih berhati2 memfilter caption paid promote untuk diposting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terima kasih atas pengertiannya," tulis Mulan lagi.

Selain itu, Mulan juga menyampaikan terima kasih kepada Saut yang telah memberikan masukan kepadanya.
"Saya ucapkan terima kasih utk Bapak Saut Situmorang selaku Wakil Ketua KPK, sudah memberikan masukan yang sangat positif utk saya secara pribadi. dan ini bisa jadi pelajaran utk semua pihak.
Baca: Mulan Jameela Unggah 3 Barang Mewah Dikomentari KPK, Istri Ahmad Dhani Klarifikasi & Hapus Postingan
Baca: Mulan Jameela Jadi Anggota DPR: Teguran KPK soal Kacamata Gucci hingga Kekayaannya Rp 15 Miliar
Alhamdulilah sudah saya klarifikasi bahwa pistingan itu terjadi kesalahan input caption yg sdh di kirim oleh pihak OL shop tanpa admin atau pihak saya filter terlebih dahulu," tulis Mulan.
Atas kejadian ini, berapa sebenarnya harta kekayaan Mulan Jameela selama ini?
Sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) yang dirilis di laman https://elhkpn.kpk.go.id, Mulan Jameela memiliki harta kekayaan yang cukup fantastis.
Diketahui, harta kekayaan Mulan Jameela mencapai Rp 15.513.249.701.
Baca: Disentil KPK karena Endorse, Mulan Jameela Berterima Kasih, Sebut Partainya Bersih dari Korupsi
Baca: Bersama dengan KD dan Eko Patrio, Ternyata Mulan Jameela Masuk 5 Besar Artis DPR RI Terkaya
Berikut rincian daftar harta kekayaan Mulan Jameela:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.500.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/206 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 7.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 196 m2/250 m2 di KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 7.500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 1.137.000.000
1. MOBIL, TOYOTA ALPHARD 2.5 G AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 850.000.000
2. MOTOR, YAMAHA 2DP R Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 27.000.000
3. MOBIL, TOYOTA SIENTA-V CVT 1.5 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 260.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 62.829.701
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 15.699.829.701
HUTANG Rp 186.580.000
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 15.513.249.701
(Tribunnews.com/Whiesa, Daryono, Sri Juliati)(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)