Minggu, 5 Oktober 2025

Pelantikan Jokowi & Maruf Amin

Diperbolehkan Jokowi, Polisi Tetap Tidak Terbitkan STTP untuk Unjuk Rasa

Argo Yuwono mengatakan alasan pihaknya tidak mengeluarkan STTP adalah untuk menjaga harkat martabat Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
(KOMPAS.com/Ryana Aryadita)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya tetap tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan pihaknya tidak mengeluarkan STTP adalah untuk menjaga harkat martabat Indonesia.

Menurut Argo, hal tersebut merupakan diskresi kepolisian.

"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum," ujar Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Baca: PBNU Ajak Semua Pihak Ciptakan Suasana Damai Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak melarang masyarakat menggelar demonstrasi saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Menurut Jokowi kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi.

"Namanya demo kan dijamin konstitusi," tutur Jokowi usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved