Pelantikan Jokowi & Maruf Amin
Diperbolehkan Jokowi, Polisi Tetap Tidak Terbitkan STTP untuk Unjuk Rasa
Argo Yuwono mengatakan alasan pihaknya tidak mengeluarkan STTP adalah untuk menjaga harkat martabat Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya tetap tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi unjuk rasa jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan alasan pihaknya tidak mengeluarkan STTP adalah untuk menjaga harkat martabat Indonesia.
Menurut Argo, hal tersebut merupakan diskresi kepolisian.
"Dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden yang dihadiri oleh pimpinan negara asing dan untuk menjaga harkat dan martabat negara Indonesia maka Polda Metro menggunakan kewenangan diskresi kepolisian untuk tidak menerbitkan STTP unras sesuai dengan Pasal 6 UU nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat dimuka umum," ujar Argo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).
Baca: PBNU Ajak Semua Pihak Ciptakan Suasana Damai Jelang Pelantikan Jokowi-Maruf
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak melarang masyarakat menggelar demonstrasi saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Jokowi kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi.
"Namanya demo kan dijamin konstitusi," tutur Jokowi usai menerima pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).