OTT Wali Kota Medan
KPK Amankan Uang Rp 200 Juta di OTT Wali Kota Medan Dzulmi Eldin
Penangkapan wali kota Medan diduga terkait praktek setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.
Ia menyatakan uang yang diterima Omarsyah dan Wempy diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Supendi, pengurusan pengamanan proyek, dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima, Supendi, Omarsyah, dan Wempy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Carsa disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini tayang di Warta Kota dengan judul BREAKING NEWS: Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Ditangkap KPK? Jubir KPK: Wali Kota Dibawa ke Jakarta