Jumat, 3 Oktober 2025

Menkopolhukam Wiranto Diserang

Meski Dandim Kendari Tidak Diberikan Jabatan, KSAD Pastikan Karirnya Tidak Akan Mati

Ia pun menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak akan mematikan karir mereka di Angkatan Darat karena bukan hukuman pidana.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan bahwa Komandan Kodim Kendari Kolonel HS yang dicopot jabatannya akibat unggahan istrinya di media sosial yang berbau provokatif dan menimbulkan kebencian, sementara tidak diberikan jabatan.

Ia mengatakan, hukuman tersebut juga berlaku bagi enam anggota TNI AD lain yang juga dicopot jabatannya karena tindakan serupa.

"Mereka yang dilepas jabatan itu sementara tidak kita berikan jabatan," kata Andika di Markas Besar Angkatan Darat pada Selasa (15/10/2019).

Baca: Kelompok JAD Rencanakan Aksi Bom Bunuh Diri di Yogya dan Solo saat Pelantikan Presiden

Andika menjelaskan, hukuman disiplin tersebut sebetulnya memberikan kesempatan pada mereka untuk memperbaiki diri.

Ia pun menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak akan mematikan karir mereka di Angkatan Darat karena bukan hukuman pidana.

"Kita ingin lihat apakah ada perbaikan. Ini bukan hukuman yang kmudian mematikan karir mereka, sama sekali tidak. Karena bukan pidana jadi kita akan lihat perkembangannya.

Andika pun memastikan akan memberikan lagi kesempatan untuk berkari lagi kepada Dandim Kendari dan enam anggota TNI AD lainnya.

Ia pun menegaskan bahwa ketujuh anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut akan diberi peluang yang sama dengan anggota TNI AD yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer.

"Kalau mereka ternyata menyadari kesalahan dan memperbaiki diri maka kita pasti akan berikan kesempatan lagi untuk karir selanjutnya dan sama peluangnya. Tidak ada perbedaan dengan mereka yang belum pernah mendapatkan hukum disiplin militer," kata Andika.

Baca: Surat Perintah Tindak Tegas Anggota TNI AD dan Keluarganya Sudah Dikeluarkan Sejak Tahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akinat unggahan media sosial baik yang dilakukan oleh istrinya maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Selain Dandim Kendari HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved