Kamis, 2 Oktober 2025

Menkopolhukam Wiranto Diserang

KSAD: Istri Anggota TNI AD Tidak Bisa Dipisahkan dari Suaminya

Ia menjelaskan, begitu anggota TNI AD merencanakan menikah mereka akan mengajukan ke kesatuan pengajuan ijin untuk pernikahan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Gita Irawan/Tribunnews.com
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dengan suaminya.

Ia menjelaskan, begitu anggota TNI AD merencanakan menikah mereka akan mengajukan ke kesatuan pengajuan ijin untuk pernikahan.

Menurutnya, setelah menikah, para istri kemudian akan menjadi istri prajurit TNI AD dan masuk ke dalam organisasi yang disebut Persit Kartika Chandra Kirana atau Persatuan Istri Prajurit TNI AD.

"Dalam anggaran dasar persatuan istri prajurit TNI AD sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalm kehidupan pribadi," kata Andika di Markas Besar TNI Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Baca: Mahasiswa UIN Jakarta Tewas Terlindas Truk di Pondok Aren

Andika menjelaskan, sejak menjadi bagian dari kehidupan suaminya di TNI AD mereka sudah diikat untuk harus menjaga diri, baik dalam dinas maupun pribadi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan hingga hari ini Selasa (15/10/2019) total tujuh anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang dicopot jabatannya akinat unggahan media sosial baik yang dilakukan oleh istrinya maupun oleh anggota TNI itu sendiri termasuk Dandim Kendari Kolonel HS dan Serda Z.

Selain Dandim Kendari HS dan Serda Z, mereka antara lain seorang Prajurit Kepala dari Korem Padang, seorang Korpral Dua dari Kodim Wonosobo, seorang Sersan Dua di Korem Palangkaraya, seorang Sersan Dua dari Kodim Banyumas, dan seorang Kapten di Kodim Mukomuko di Jambi.

"Sampai dengan hari ini angakatan darat sudah memberikan sanksi kepada tujuh orang total anggota. Sebanyak dua anggota lainnya, rekan-rekan media sudah mendengar semua pada hari Jumat kemarin, kemudian tambahan lima sudah kita putuskan dan sedang kita proses," kata Andika di Mabes TNI AD Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2019).

Andika menjelaskan, enam dari tujuh anggota TNI AD tersebut dicopot jabatannya karena unggahan istrinya di media sosial.

Selain pencopotan jabatan, keenam anggota TNI AD tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan ringan selama 12 hari.

Sementara satu orang lainnya, selain dicopot jabatannya karena unggahannya sendiri di media sosial, anggota TNI tersebut juga dijatuhkan sanksi berupa penahanan berat selama 21 hari.

"Dari tujuh orang ini, enam yang diberikan hukuman disiplin militer karena tidak menjaga dan tidak melakukan perintah sesuai yang diperintahkan sejak tahun lalu untuk menjaga keluarga dan ada satu orang yang dirinya sendiri melakukan penyalahgunaan makanya hukuman disiplin militer tetap hukuman disiplin," kata Andika.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved