Selasa, 30 September 2025

Emak-emak yang Ancam Penggal Jokowi Divonis Bebas, Ungkap Kesedihan: Hanya Anakku yang Selalu Hadir

Emak-emak yang Ancam Penggal Jokowi Divonis Bebas, Ungkap Kesedihan: Hanya Anakku yang Selalu Hadir

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019). 

Emak-emak yang Ancam Penggal Jokowi Divonis Bebas, Ungkap Kesedihan: Hanya Anakku yang Selalu Hadir

TRIBUNNEWS.COM - Emak-emak penyebar video ancam penggal Jokowi, Ina Yuniarti divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakata Pusat, Senin (14/10/2019).

Hakim menilai aksi yang dilakukan oleh Ina Yuniarti ini tidak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilansir Kompas.com, Ina Yuniarti langsung sujud syukur atas kebebasannya.

Baca: Ina Yuniarti Pembuat Viral Video Penggal Jokowi Sujud Syukur di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas

Terancam Hukuman Mati, HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kirim Surat ke Istana, Be
Terancam Hukuman Mati, HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Kirim Surat ke Istana, Be (Kolase KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA dan Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers)

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,”

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Ketua Majelis Hakim Tutty Haryati saat membacakan vonis.

Tak lupa Ina juga mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terimakasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sambil menangis.

Suasana semakin mengharu biru kala Ina menghampiri kedua anaknya.

Ia langsung memeluk mereka yang turut menemaninya di ruang sidang.

“Saya akan menjalankan hari-hari saya secara normal dan kembali kepelukan anak saya yang selama ini saya tinggalkan sendiri,” ucap Ina.

Bagi Ina, kejadian ini akan selalu menjadi pelajaran agar lebih berhati-hati.

Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).(KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA) 

Baca: Kejutan Kabar Baru Ira Koesno Setelah Jadi Sorotan Ketika Moderatori Debat Pilpres Jokowi vs Prabowo

Baca: CALON MENTERI Jokowi, Prabowo Subianto Disebut Gantikan Wiranto sebagai Menkopolhukam

“Yang pasti saya akan berhati-hati lagi kedepannya Insya Allah, yang jelas saya juga tidak ada dendam kepada siapa pun,” tutur Ina.

Sejak suaminya meninggal di tahun 2011 silam, Ina harus menjadi tulang punggung kerluarga.

Menyedihkannya lagi, selama Ina mendekam dalam jeruji besi ketiga anaknya harus tinggal tanpa pengawasan.

Namun mereka bisa menjaga satu sama lain.

Wanita 47 tahun ini mengatakan, selama persidangan hanya anak-anaknya yang setia menemani.

Bahkan rekan-rekannya sesama pendukung Prabowo-Sandiaga sama sekali tak mengunjunginya.

“Tidak ada yang kunjungin saya, hanya anak saya saja yang selalu hadir bersama saya,” ungkap Ina.

2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi.
2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi. (Kolase Foto Warta Kota)

Diberitakan sebelumnya, Ina Yuniarti didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 27 ayat 4 juncto pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 15 Mei 2019.

Saat diinterogasi, Ina menyatakan telah menyebarkan video lewat grup WhatsApp.

Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi.

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya.

Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

"Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.

Baca: Tanggapan Ustaz Abdul Somad tentang Kuliah Umumnya yang Dibatalkan UGM

Baca: Beruntun Temui Jokowi,Surya Paloh,Muhaimin, dan Airlangga, Pengamat: Prabowo Minta Restu ke Koalisi

(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan